Kamis, 04 Agustus 2011

Penegakan hukum


HILANGNYA WIBAWA HUKUM
Oleh : HENDRI EDISON, S.H.,M.H.

         Hukum dalam peradaban manusian menjadi bagian yang tidak terpisahkan. Dalam kehidupan bermasyarakat, eksistensi hukum   diperlukan untuk mengatur hubungan-hubungan yang timbul dalam kelompok maupun antar kelompok dalam masyarakat.
         Perkembangan kehidupan masyarakat melahirkan hubungan-hubungan yang komplek ditambah lagi dengan kemajuan dibidang teknologi  hukum yang diciptakan harus memiliki kemampuan untuk  mengatur perhubungan tersebut. Tujuannya adalah untuk menghindari terjadinya benturan-benturan yang berakibat pada rusaknya tatanan dalam masyarakat, Negara maupun dunia.        
          Masing-masing individu, masyarakat maupun bangsa memiliki  kepentingan dan oleh  hukum akan dipertahankan  perdamaian dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan mengadakan keseimbangan diantaranya, karena hukum hanya dapat mencapai tujuan (mengatur pergaulan hidup secara damai) jika ia menuju peraturan yang adil, artinya peraturan   mana terdapat keseimbangan antara kepentingan-kepentingan yang dilindungi
        Keberadaan hukum tentu sangat dibutuhkan dan sangat penting. Persoalannya hukum itu bersifat mengatur dan secara psikologis, manusia enggan untuk diatur, karena manusia memiliki sifat untuk menuntut kebebasan dalam kehidupan. Tentu hal tersebut tidak dibenarkan, karena hak  seseorang akan berbenturan dengan kewajibannya.
         Penghormatan terhadap hukum wajib sifatnya dan  juga untuk  dipatuhi setiap masyarakat, hukum yang tidak dihormati lagi, sama artinya hukum telah kehilangan wibawa. Persoalannya rasa ketidak adilan seringkali melahirkan sikap tidak mau menghormati hukum. Lalu apakah yang dimaksud dengan keadilan itu sendiri.
      Bahwa sudah seyogyanya yang menjadi tujuan daripada hukum adalah mengwujudkan keadilan itu sendiri. Tapi perlu pula disadari, bahwa hukum tidaklah identik dengan keadilan, kendati demikian sejatinya (das solen) antara hukum dengan keadilan haruslah sejalan. Namun apabila hukum dengan keadilan tidak sejalan, hukum tetap harus ditegakan, mengapa demikian sebab sekalipun hukum itu tidak adil, ia harus ditaati, sebab bila tidak ditaati, maka hukum akan kehilagan wibawanya, demikian ungkapan Socrates saat menjelang dihukum mati.
       Ungkapan Socrates ini hendak menyampaikan pesan betapa pentingnya  sikap untuk menghormati hukum, bahkan jauh lebih penting dari pada masalah keadilan itu sendiri. Bila hukum sudah tidak dihormati, sama artinya keadaan tanpa hukum. Keadaan tanpa hukum itu berarti keadaan yang penuh dengan kekacauan dan kecemasan.
       Persoalan tentang sikap menghormati hukum, ternyata tidak sekedar dipertontonkan oleh masyarakat, tapi juga oleh pejabat dinegeri ini. Ini membuktikan betapa hukum dinegeri ini telah bobrok alias kehilangan wibawa. Kasus yang menimpa jemaat gereja Kristen Indonesia (GKI) di komplek perumahan  Yasmin Bogor adalah bukti bahwa hukum telah kehilangan wibawa.
       Jemaat GKI yang sedang membangun gereja di komplek perumahan Yasmin harus dihentikan oleh keputusan walikota Bogor, padahal GKI telah mengantongi izin mendirikan gereja. Pihak GKI mencoba melakukan mediasi dengan pihak walikota, akan tetapi tetap mendapat benturan, yaitu izin tetap dibekukan dan pihak GKI tidak boleh melanjutnya pembangunan Gereja GKI tersebut.
       Merasa terbentur, akhirnya jemaat GKI melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan ke Pengadilan, dan sampai pada tingkat kasasi di MA. Oleh MA dalam Putusannya telah memenangkan jemat GKI. Kendati putusan MA telah keluar, persoalan  ternyata tidak selesai disitu, Walikota Bogor tetap saja menolak untuk mencabut pembekuan izin tersebut, dan bahkan terkesan tidak menghormati putusan MA.
       Inilah barangkali yang disebut dengan tidak menghormati hukum yang dipertontonkan oleh sang Walikota, dan ironisnya ketidak patuhan terhadap hukum itu dilakukan oleh orang yang nota bene pejabat dinegeri ini yang seyogyanya wajib menghormati hukum sebagai contoh bagi warganya.
       Konsekwensi yang muncul dari sikap Walikota Bogor ini adalah akan melahirkan kondisi hukum yang kehilangan wibawa. Ungkapan yang disampaikan Socrates sebagaimana yang ditulis diatas, patut untuk direnungkan, apalagi secara konstitusional disebutkan bahwa Negara adalah  berdasarkan hukum.
       Kemajuan peradaban suatu bangsa sangat ditentukan dari ketaatannya pada hukum, sikap Walikota Bogor seperti yang terjadi pada jemaat GKI Yasmin menunjukan betapa peradaban bangsa ini masih jauh tertinggal dan menunjukan rendahnya integritas pemimpin.
   

Tidak ada komentar:

Posting Komentar