Sabtu, 25 Mei 2013

Buku Hukum






           Tindak Pidana Korupsi yang menimbulkan kerugian keuangan negara dalam UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, dan terhadap pelanggaran ketentuan tersebut oleh Pasal 18 UU tersebut terpidana dapat dikenakan pembayaran pidana uang pengganti. Masalahnya adalah pembayaran pidana uang pengganti oleh terpidana sering tidak terlaksana. Ada pandangan keliru seolah-olah dengan dilaksanakan pidana tambahan oleh terpidana dengan sendirinya pembayaran pidana uang pengganti oleh terpidana menjadi hapus. Paradigma ini adalah keliru, karena pidana uang pengganti akan tetap menjadi hutang terpidana kepada negara sepanjang belum ada pembayaran. Oleh karena itu Penuntut Umum selaku eksekutor putusan wajib mengejar kekayaan terpidana guna pelaksanaan pidana  uang pengganti tersebut.
      Mengapa sulit terlaksana pembayaran pidana uang pengganti oleh terpidana, dan mengapa pula Penuntut Umum kerapkali gagal melakukan pembayaran pidana uang pengganti (asset recovery), buku ini mencoba membahasnya. Penulis mulai melihat dari sudut pandang   faktor-faktor apa saja yang menghambat sulit terlaksananya pembayaran pidana uang pengganti, disamping itu  mencoba melakukan suatu terobosan baru terhadap hukum, yaitu memasukan konsep hukum perdata kedalam ranah hukum pidana.
      Konsep yang ditawarkan  dalam buku ini adalah konsep sita jaminan (conservatoir beslag). Penerapan konsep sita jaminan  dapat dilakukan sejak penyidikan. Tujuannya tidak lain supaya penjatuhan pidana uang pengganti tidak menjadi sia-sia, karena kerap kali terpidana tidak mau membayar, harta yang dijadikan sita jaminan langsung dapat segera dieksekusi untuk menutupi kerugian Negara yang ditimbulkan oleh perbuatan terdakwa tersebut. Melalui penerapan konsep sita jaminan tersebut diharapkan tunggakan pidana uang pengganti yang tidak dibayarkan oleh terpidana setidaknya dapat dieleminir.
         Penelitian penulis terhadap kendala-kendala yang dihadapai dalam implementasi pidana uang pengganti dalam praktek coba dibahas, penulis akan melihat dari aspek yang mempengaruhi pelaksanaan pidana uang penggati, baik dari aspek substansi (undang-undang), aspek aparatur penegak hukum maupun aspek kesadaran hukum masyarakat (terpidana).  
        Akan dibahas pula aspek pelaksanaan sita jaminan yang dikenal dalam konsep hukum perdata kedalam hukum pidana. Langkah-langkah apa yang perlu dan bagaimana pelaksanaanya dengan cara memadu konsep sita yang dikenal dalam hukum acara pidana dan konsep sita yang dikenal dalam hukum acara perdata.