Rabu, 10 April 2013

Politik



PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM  MELAKUKAN
 PERUBAHAN  HUKUM


Pendahuluan
                    Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus  1945, maka ini memberi arti bahwa bangsa Indonesia telah menaruh kehidupan politiknya kedalam tangannya.  Bahwa kehidupan politik bangsa indonesia mulai bergerak hidup sejak keluarnya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 yang isinya menganjurkan agar dibentuk partai-partai politik. [1]
                    Jika dilihat secara seksama apalagi pada masa sekarang ini,  terlihat bahwa politik sangat  memengaruhi kehidupan manusia, baik selaku individu maupun selaku kelompok masyarakat. Bahkan dapat dikatakan tidak ada manusia yang tidak terlepas dari pengaruh kehidupan politik, tidak itu saja manusia sendiri sadar atau tidak sadar kadang kala dan sudah seharusnya ikut berperan dalam politik. Sehingga boleh dikatakan bahwa politik merupakan masalah setiap warnagerana dan karenanya masalah bersama dan apa yang menjadi masalah bersama sudah seyogianya diputuskan bersama pula. Asas inilah yang kemudian menjadi dasar sejak jaman Yunani apa yang disebut dengan negara demokratis.
                    Sejak jaman dulu yaitu pada masa hidupnya filsuf Aristoteles, dimana Aristotels telah melakukan penelitian secara sistematis peranan warnganegara dalam negaranya. Aristotels menganggap bahwa yang dimaksud dengan warganegara adalah mereka yang turut mengambil bagian dalam tata pemerintahan.
                    Istilah politik dilihat dari sisi etimologinya berasal dari bahasa Yunani Polis  yang dapat berarti kota atau negara kota. Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti Polites (warganegara) dan politikos nama sifat yang berarti  kewarganegaraan (civic).[2]  Lalu didalam bahasa Indonesia pengertian politik dilihat dari tiga arti yaitu segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan sesuau negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan yaitu ilmu politik.[3]
                Berangkat dari arti politik secara etimologi tersebut maka dapat disimpulkan yang menjadi konsep dari politk adalah mengenai pengaturan masyarakat, karena didalam politik dibahas mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan dalam kerangka untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang tertib, aman dan tentram didalam suatu negara.
                    Pada zaman modern ini untuk menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat  menempatkannya dalam suatu wadah yang disebut dengan partai politik. Dalam negera demokrasi eksistensi partai politik merupakan hal yang sangat krusial dalam kehidupan suatu negara, dimana peran partai politik sangat menentukan kebijakan untuk melakukan pemilihan presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnnya. Sedemikian pentingnya keberadaan partai politik dalam sebuah negara, sampai ada muncul pameo dalam masyarakat, bahwa negara modern tanpa   partai   politik,  sama saja dengan kolam yang   tidak ada ikannya.[4]
                Disamping itu dalam kaitannyan dengan hukum maka partai politik juga memiliki peran sentral dalam kerangka menentukan kebijakan atau perubahan hukum di suatu negara. Di Indonesia peran partai politik dalam memengaruhi hukum ditentukan lewat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dalam hal partai politik tersebut berhasil merebut kursi di DPR.
  
Pengertian Partai Politik
                    Secara gramatikal bila diartikan pengertian Partai Politik berasal dari dua kata yaitu Partai dan Politik. Bahwa dilihat dari kamus besar bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, menyebutkan arti dari Partai adalah  pihak, segolongan orang (perkumpulan) yang seasas, sehaluan, setujuan   (dalam ketatanegaraan).[5]  Sedangkan pengertian dari Politik adalah segala urusan dan tindakan  ( kebijaksanaan, siasat dsb) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain.[6]
                    Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan partai Politik adalah  berupa kumpulan atau organisasi yang para anggotanya memiliki asas atau idiologi yang sehaluan untuk  melakukan kebijakan atau urusan yang berkaitan dengan pemerintahan.
                    Menurut Huzhuszar dan Stevensoon dalam bukunya Political science  mengatakan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-program dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.[7]
                    Menurut Maurice Duverger partai Politik  adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin yang sama.[8] Sedangkan Miriam Budiardjo mengatakan Partai Politik  adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yang naggotanya mempunyai orientasi, nilai-cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[9]
                    Cita-cita suatu partai merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara, disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
                    Sedangkan yang dimaksud dengan Asas Politik atau idiologi politik  adalah tujuan untuk merebut kekuasaan dalam suatu negara, sehingga dapat dipergunakan untuk mengadakan suatu sistem masyarakat baru (politik, ekonomi, sosial), menurut cita-cita penganutnya. Untuk melaksanakan cita-cita atau tercapainya idiologi itu maka diorganisirlah sesuatu partai politik sebagai pelopor dari ideologi itu yang memimpin segala penganut idiologi itu diseluruh lapangan kemasyarakatan.[10]
                    Dari pengertian-pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian partai politik itu sendiri adalah merupakan wadah bagi masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemikiran-pemikirannya atau aspirasinya bagi kemajuan suatu negara atau bangsa. Sehingga hubungan   partai politik dengan masyarakat sangat erat dalam kaitannya untuk  memengaruhi kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. 



Kedudukan Partai Politik dalam DPR
                    Sebagai mana telah dikemukakan diatas, bahwa Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya atau pengaruhnya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Partai Politik merupakan lembaga resmi dalam negara modern yang diakui keberadaannya dan memiliki peran sentral dalam kehidupan politik suatu bangsa atau negara.
                    Bila kita merujuk kepada sejarah perkembangan kehidupan ketatanegaraan  Indonesia,maka terlihat sistem kepartaian yang pernah hidup dinegara Indonesia mengalami perkembangan pasang surutnya. Pada masa  orde lama ketika Indonesia mengganti UUD 1945 menjadi UUDS 1950, maka  pada masa itu bentuk kepartaian adalah sistem multi partai. Jadi saat itu lahirlah pelbagai partai-partai, seperti Partai Komunis Indonesia, Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, NU  dan lain-lain.
                    Namun pada masa orde baru (new order), keberadaan partai yang begitu banyak, lalu di batasi menjadi 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (GOLKARA) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Garis politik mengenai kepartaian ini ditegaskan dalam Tap MPR nomor IV tahun 1973 (GBHN), dimana digariskan, bahwa dalam rangka mempercepat proses pembaharuan dan penyederhanaan organisasi-organisasi kekuatan sosial politik, baik partai politik maupun golongan karya (golkar) dewasa ini telah memperlihatkan orientasinya kepada perkembangan masyarakat yang diwujudkan melalui penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan diselurhn bidang kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
                    Lalu pada masa orde baru tersebut sekira tahun 1975 Pemerintah dan DPR berhasil menggodok undang-undang tentang Partai Politik dan golkar yang disahkan oleh DPR pada tanggal 14 Agustus 1975. Dalam undang-undang tersebut disebutkan dua partai politik yaitu Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia, dan satu golongan Karya yang pada saat itu bernama Golongan Karya (GOLKAR).
                    Pada masa  reformasi terjadi perubahan dimana sistem partai yang ada tidak lagi dibatasi dengan dua partai dan satu golongan karya. Semua harus berupa partai, sehingga pada masa reformasi ini lahirlah kembali banyak partai seperti  PAN, PKB, Partai Golkar, PPP, PDK, PBB, PDI-P, Partai Demokrat, dan lain-lain.
                    Dalam Amandemen (perubahan) UUD 1945, masalah pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur secara tegas. Sebab pada masa UUD 1945 belum diamandemen tentang pelaksanaan pemilu belum diatur secara tegas. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut dalam pasal 22 E disebutkan :
(1)  Pemilihan Umum dilaksankaan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)  Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyuat dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah adalah Partai Politik.
(4)  Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)  Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
                    Dari ketentuan pasal 22 E UUD 1945 yang diamandemen bila dilihat dalam ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik. Jadi untuk menjadi anggota DPR dan DPRD harus berasal dari partai politik. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan kedudukan partai politik untuk dapat masuk kedalam DPR atau DPRD harus melalui jalan pemilu, dan bila berhasil merebut suara maka akan mendapat kursi di DPR dan DPRD.
                    Partai politik yang tidak mampu merebut kursi di DPR dan DPRD melalui Pemilu tentu tidak akan memiliki peran untuk melakukan kegiatan politiknya melalui lembaga legislatif tersebut.

Peranan Partai Politik dalam Melakukan Perubahan Hukum
                    Dalam penulisan ini  perubahan hukum yang dimaksud adalah pada perspektif hukum positif yaitu hukum yang berlaku didalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula (Ius constitutum).
                    Sebagaimana diketahui bahwa peran partai politik dalam perubahan hukum atau pembentukan hukum sangat ditentukan dengan keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk melihat hal tersebut khusus di Indonesia, maka kita akan meneliti bagaimana peran DPR dalam pembentukan hukum dinegara Indonesia.
                    Pada masa UUD 1945 belum diamandemen disebutkan bahwa kedudukan Presiden dan DPR adalah kekuasaan berimbang dalam pembuatan Undang-undang, hal ini bisa dilihat dalam  Pasal 5 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan ini akan semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal 20  ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
                    Dari isi ketentuan dalam UUD 1945 tersebut terlihat bahwa kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat  sebagai lembaga legislatif  adalah seimbang. Bahwa usul undang-undang yang datang dari Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR demikian sebaliknya bila usul atau inisiatif pembuatan Undang-undang datang dari DPR maka untuk pengesahannya juga diperlukan persetujuan dari Presiden.
                    Seiring dengan perubahan iklim politik di negeri ini dimana terjadi perubahan pertama terhadap UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Dalam perubahan tersebut terjadi pergeseran kekuasaan presiden dalam pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 5. Pasal 5 tersebut telah berubah dimana Presiden berhak  mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya perubahan ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya berada ditangan presiden. Untuk jelasnya kita akan lihat rumusan pasal 20 (baru) tersebut :
(1)          Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)          Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)          Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)          Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)          Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.


                    Secara umum, dipahami oleh masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi budget. Dari ketiga fungsi itu, maka yang paling menarik untuk diperhatikan adalah fungsi legislasi DPR tersebut. Namun jika ditelaah secara kritis tugas pokok yang pertama yaitu sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang dapat dikatakan telah mengalami kemunduran serius dalam perkembangan akhir-akhir ini.[11]
                    Kendati telah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggungjawab DPR menjadi bertambah berat. Akan tetapi, itulah yang seharusnya dilakukan karena salah satu fungsi DPR adalah fungsi legislasi, disampjng fungsi pengawasan dan budget.
                    Melihat kewenangan yang diberikan kepada DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, maka peran DPR selaku pengubah hukum (UU) didalam negara Indonesia sangat besar. Hubungan dengan Partai Politik jelas sangat signifikan. Sebab sebagaimana yang telah dikemukakan dimuka sebelumnya bahwa anggota DPR terdiri dari para partai politik. Sehingga dalam konteks ini peran partai politik akan memengaruhi kebijakan politik hukum yang ada di Indonesia.
                    Kendati  anggota Dewan yang berasal dari partai politik secara langsung tidak terikat lagi dengan partai, namun secara implisit sebenarnya pengaruh partai politik terhadap anggota Dewan yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat memiliki pengaruh yang sangat signifikan, partai politik tetap bisa memberikan pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di Dewan. Adapun cara partai politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah dengan cara memberikan masukan maupun dengan cara penekanan (presurre) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.
                    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa partai Politik memiliki pengaruh yang besar terhadap perubahan hukum baik yang berkaitan dengan hal-hal yang terjadi didalam negeri,  begitu juga dengan hal-hal yang  terjadi diluar negeri.
                    Apalagi  dengan ketentuan yang diatur didalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dimana kedudukan Dewan Perwakilan rakyat selaku legislator semakin kuat, sebab Rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka lewat tigapuluh hari UU tersebut wajib diberlakukan, bahkan wajib diundangkan. Sehingga dengan pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tersebut menunjukan hubungan tidak seimbang antara legislatif dengan Eksekutif.
                    Rumusan pasal 20 ayat (5) hasil perubahan kedua UUD 1945 diatas dipandang sebagai solusi jika terjadi kemacetan atau penolakan dari Presiden untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama dengan DPR. Secara hukum, hak tolak Presiden menjadi tidak berarti karena suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui akan tetap menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden. Rencana semula hak DPR tersebut merupakan sebagai Balancing  antara DPR dengan Presiden dalam pembentukan undang-undang , tetapi yang terjadi justru hilangnya hak tolak presiden.
                    Dengan kondisi yang demikian sesungguhnya kedudukan DPR selaku legislator sangat kuat, dan hal ini akan semakin menguatkan posisi partai politik dalam menentukan perubahan hukum yang ada dinegara indonesia.  Fenomena ini  telah melahirkan beberapa perundang-undangan yang tidak atau tanpa adanya pengesahan dari Presiden seperti Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat; Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Undang-undang nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.[12] 
 
Penutup
                    Setelah diuraikan secara penjang lebar mengenai peran partai politik dalam memengaruhi perubahan hukum di negara Indonesia, maka pada akhir tulisan ini penulis akan coba mengambil kesimpulan yaitu :
1.    Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan dan sekaligus berperan dalam menentukan arah kebijakan suatu pemerintahan. Sebagaimana diketahui bahwa Partai Politik di indonesia mulai berkembang sejak Indonesia merdeka dan saat keluarnya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 yang menganjurkan agar dibentuk Partai Politik. Partai Politik dalam kehidupan suatu negara yang demokratis sangat diperlukan, dan bila suatu negara demokrasi tidak memiliki partai politik, maka seumpama kolam tanpa ada ikannya.
Cita-cita suatu partai merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara, disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
2.    Bahwa pada masa UUD 1945 belum diamandemen, peran atau kedudukan DPR selaku pembuat Undang-undang memiliki kedudukan yang seimbang, hal ini dapat dilihat dari pasal 5 UUD 1945 yang belum diamandemen yang disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan ini akan semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal 20  ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun sejak diamandemen UUD 1945, maka terlihat bahwa kedudukan DPR dengan Presiden tidak lagi seimbang terutama dalam fungsi legislatifnya. Dimana   Presiden berhak  mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya perubahan ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya berada ditangan presiden. Kendatipun suatu Undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama di DPR namun tidak sahkan oleh Presiden, maka dalam waktu 30 hari undang-undang tersebut dianggap telah berlaku dan wajib diundangkan. Dengan demikian jelas disini bahwa peran DPR sangat menentukan untuk melakukan perubahan hukum di negara Indonesia.
Untuk melihat hubungan Partai Politik dalam konteks melakukan perubahan Undang-undang dapat dilihat dari keberadaan Partai politik sebagai anggota dari DPR, sehingga dengan demikian peran DPR sangat signifikan, partai politik tetap bisa memberikan pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di Dewan. Adapun cara partai politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah dengan cara memberikan masukan maupun dengan cara penekanan (presurre) kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.























DAFTAR PUSTAKA
1. Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana Media, Jakarta, 2006
2. F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1982
3. Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta, 1985
4. Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1992
5. Ni’Matul Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada,  
    Jakarta,2005
6. Kompas, tanggal 17 Juli 2003
7. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jaksarta, 1986


[1] F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1982, hal. 1
[2] Ibid hal.20.
[3] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana Media, Jakarta, 2006, hal. 102.
[4] Ibid, hal 110
[5] W,J,S. Poerwadarminta,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986 hal.712
[6] Ibid hal.763
[7] Abdul Manan. Op.cit, hal. 112
[8] Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta, 1985
[9] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1992.
[10] M. Soly Lubis, Asas-asas hukum Tata Negara, Alumni Bandung,1982, hal.73
[11] Ni’Matul Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005 hal.168.
[12] Lihat Kompas, tanggal 17 Juli 2003 oleh M.Hadi Shubhan.

Jumat, 29 Maret 2013

Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi

MASALAH UANG PENGGANTI DALAM
TINDAK PIDANA KORUPSI


          Korupsi merupakan kejahatan yang dikelompokan sebagai kejahatan luar biasa (estra ordinary crime). Alasan Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa adalah karena pelaku tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memiliki intelektual  dan berpendidikan tinggi sehingga berdampak pada rumit dan sulitnya pembuktian perkara.  Akibatnya tidak sedikit pelaku korupsi lolos dari jeratan hukum.
          Disamping itu akibat yang ditimbulkan korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara adalah sangat besar. Korupsi yang merajalela dinegara Indonesia berdampak pada rusaknya sistem perekonomian Indonesia dan banyak uang negara yang raib tidak diketahui rimbanya. Prof. Sumitro sekira tahun 1999 pernah mengungkapkan bahwa kebocoran anggaran pembangunan setiap tahun di Indonesia tidak kurang dari 30 persen. Hal ini terbukti dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang telah melaporkan pada semester I tahun 2004 mengenai adanya penyimpangan keuangan negara yang mencapai sebesar Rp.166,53 triliun. Angka ini menunjukan bahwa hampir 50 percen dari APBN 2003 melayang kekocek para koruptor ( Krisna harahap:1996:21)       
          Didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UUPTPK) menyangkut  pengembalian kerugian negara (asset recovery) tidak akan berhenti meskipun pelaku dijatuhi hukuman bebas. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) UUPTPK  disebutkan: Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
            Bunyi pasal 32 ayat (2)   tersebut mengisyaratkan, bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak semata-mata terletak pada upaya menghukum  pelaku   tetapi lebih jauh dari itu adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
          Persoalan pengembalian kerugian negara (asset recovary) dalam praktek penanganan perkara koruspi telah menjadi persoalan serius, sebab berdasarkan beberapa fakta yang terjadi banyak perkara korupsi yang telah dijatuhi vonis, namun dalam hal pelaksanaan pidana uang pengganti sulit untuk terwujud.  Ternyata pelaksanaan pidana uang pengganti tidak semudah yang dibayangkan, bahkan berdasarkan temuan BPK, bahwa tidak kurang dari Rp.6,7 trilyun mengenai uang pengganti yang dikelola oleh Kejaksaan Agung selama tahun 2004 belum dapat tertagih.
             Kesulitan dalam pelaksanaan pidana uang pengganti selama ini dalam praktek adalah tidak jelasnya pengaturan dalam hukum materil tindak pidana korupsi itu sendiri. Misalnya kasus-kasus yang disidangkan dengan menggunakan ketentuan dalam undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran pidana uang pengganti akan mengalami kendala apabila terpidana tidak mau membayar uang pengganti tersebut sebab tidak ada aturan lebih lanjutnya yang mengatur bagaimana bila terpidana tidak membayar uang pengganti. Sebab pidana uang pengganti tidak memiliki pidana alternatif (subsidiair), seperti pidana denda yang dapat disubsidiair dengan pidana kurungan.
          Maka oleh karena itu dalam praktek terhadap kasus-kasus yang diproses dengan   menggunakan   undang-undang nomor 3 tahun 1971   untuk pembayaran pidana uang pengganti yang tidak dibayarkan oleh terpidana dilakukan dengan menggunakan sarana hukum perdata yaitu  jaksa (Jaksa Pengacara Negara) akan melakukan gugatan perdata terhadap terpidana. Penggunaan sarana gugatan perdata ini menimbulkan persoalan pula yaitu bagaimana bila terpidana sudah tidak memiliki harta lagi (misalnya selama proses siding terpidana telah mengalihkan hartamiliknya). Disamping itu upaya melalui  gugatan perdata    memakan waktu lama dan dirasakan kurang   efisien.
            Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pidana uang pengganti ini sedikit mengalami perubahan. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana  untuk dilelang guna menutupi kerugian negara yang tidak dibayarkan oleh terpidana. Lalu ayat (3) pasal 18 tersebut menyebutkan pula bahwa bila terdakwa tidak memiliki harta, maka dalam putusan akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok.
        Walaupun pasal 18 ayat (2) memberikan kemungkinan untuk segera menyita harta benda milik terpidana guna membayar pidana uang pengganti, masalahnya tidak semudah itu. Sebab  bila ternyata ketika jaksa akan melakukan penyitaan ternyata harta benda milik terpidana sudah tidak ada, misalnya saja selama proses sidang terdakwa telah mengalihkan atau menjual harta benda miliknya sehingga ketika jaksa akan melakukan penyitaan terhadap putusan yang telah incracht  tetap tidak akan berjalan.
             Kendala pelaksanaan pidana uang pengganti tentu akan menimbulkan konsekwensi terhadap tunjuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri. Sebab pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata terletak pada dipidananya pelaku, tetapi bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan.
Konsep Sita jaminan
         Dalam hukum pidana Indonesia telah memperkenalkan adanya suatu kumulasi dari pidana-pidana pokok yang telah diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu, misalnya dalam UU nomor 3 tahun 1971, UU nomor 31 tahun 1999, UU  nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, begitu pula dengan UU nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, UU Nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup nomor 23 tahun 1997, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan .
        Penyimpangan dari pasal 10 KUHPidana juga telah diperkenalkan oleh undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada waktu undang-undang nomor 3 tahun 1971 telah memperkenalkan pidana tambahan berupa pembayaran  uang pengganti. Pidana uang pengganti ini juga tetap dipertahankan oleh undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.  Dalam pasal 18 disebutkan salah satu pidana tambahan selain yang disebutkan dalam pasal 10 KUHPidana adalah pidana pembayaran uang pengganti
        Bahkan dalam undang-undang 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pembayaran uang penggantipun telah diperluas yaitu hakim dapat menjatuhkan pidana berupa penyitaan harta-harta terpidana untuk pembayaran pidana uang pengganti.
          Kendatipun dalam putusan, hakim dapat menjatuhkan putusan penyitaan terhadap barang-barang milik terpidana, persoalannya adalah bagaimana bila selama proses sidang ternyata terdakwa telah mengalihkan harta bendanya, tentu putusan perintah untuk melakukan penyitaan terhadap harta milik terpidana akan menjadi sia-sia.
         Berdasarkan hal tersebutlah, maka konsep penyitaan perlu diperluas. Dalam pasal 39 pasal 1 KUHAP menyebutkan limitisasi penyiataan benda yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap a)benda hasil dari kejahatan, b) benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan, c)benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, d)benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana dan e)benda lain yang mempunyai hubungan lain dengan tindak pidana. Ketentuan pasal 39 KUHAP tersebut tidak membenarkan melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannnya dengan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan.
          Perluasan penyitaan yang penulis maksud adalah menerapkan konsep sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana yang dikenal dalam Hukum Perdata. Dalam konsep hukum perdata, tujuan diletakannya sita jaminan terhadap harta milik tergugat adalah agar barang tersebut tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihal ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukium tetap. Apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela; pelunasan utang atau ganti rugi itu, diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. (Sudikno Mertokusomo: 1988:65)
          Konsep sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata tersebut, dapat   dikembangkan dalam hal sebagai jaminan untuk pelaksanaan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Wacana untuk penerapan konsep sita jaminan ini ternyata telah menjadi diskursus dikalangan para ahli.
          Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjadikan penyitaan aset tersangka korupsi sebagai wacara, tetapi telah berniat untuk mewujudkannya dengan melakukan percepatan penyitaan asset, hal ini dilakukan untuk mempermudah perampasan aset saat putusan terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. (forum Keadilan No:461 tanggal 18-24 Maret 2008).  
          Untuk menghindari ketidak pastian hukum, maka   dipandang perlu konsep   sita jaminan dalam penanganan perkara pidana (perkara korupsi) harus diatur secara tegas dalam peraturan. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun tujuan diterapkannya konsep sita jaminan dalam penanganan perkara korupsi untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan pidana pengganti. Karena persoalan pembayaran pidana pengganti telah menjadi persoalan krusial, dengan tidak terlaksananya   pidana uang pengganti menjadikan tujuan pemberantasan korupsi menjadi tidak tercapai.