Jumat, 29 Maret 2013

Uang Pengganti Dalam Perkara Korupsi

MASALAH UANG PENGGANTI DALAM
TINDAK PIDANA KORUPSI


          Korupsi merupakan kejahatan yang dikelompokan sebagai kejahatan luar biasa (estra ordinary crime). Alasan Korupsi disebut sebagai kejahatan luar biasa adalah karena pelaku tindak pidana korupsi adalah orang-orang yang memiliki intelektual  dan berpendidikan tinggi sehingga berdampak pada rumit dan sulitnya pembuktian perkara.  Akibatnya tidak sedikit pelaku korupsi lolos dari jeratan hukum.
          Disamping itu akibat yang ditimbulkan korupsi terhadap perekonomian dan keuangan negara adalah sangat besar. Korupsi yang merajalela dinegara Indonesia berdampak pada rusaknya sistem perekonomian Indonesia dan banyak uang negara yang raib tidak diketahui rimbanya. Prof. Sumitro sekira tahun 1999 pernah mengungkapkan bahwa kebocoran anggaran pembangunan setiap tahun di Indonesia tidak kurang dari 30 persen. Hal ini terbukti dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang telah melaporkan pada semester I tahun 2004 mengenai adanya penyimpangan keuangan negara yang mencapai sebesar Rp.166,53 triliun. Angka ini menunjukan bahwa hampir 50 percen dari APBN 2003 melayang kekocek para koruptor ( Krisna harahap:1996:21)       
          Didalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (UUPTPK) menyangkut  pengembalian kerugian negara (asset recovery) tidak akan berhenti meskipun pelaku dijatuhi hukuman bebas. Hal ini dapat dilihat dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) UUPTPK  disebutkan: Putusan bebas dalam perkara tindak pidana korupsi tidak menghapuskan hak untuk menuntut kerugian terhadap keuangan negara.
            Bunyi pasal 32 ayat (2)   tersebut mengisyaratkan, bahwa persoalan pemberantasan korupsi tidak semata-mata terletak pada upaya menghukum  pelaku   tetapi lebih jauh dari itu adalah upaya untuk mengembalikan kerugian negara yang timbul dari terjadinya tindak pidana korupsi tersebut.
          Persoalan pengembalian kerugian negara (asset recovary) dalam praktek penanganan perkara koruspi telah menjadi persoalan serius, sebab berdasarkan beberapa fakta yang terjadi banyak perkara korupsi yang telah dijatuhi vonis, namun dalam hal pelaksanaan pidana uang pengganti sulit untuk terwujud.  Ternyata pelaksanaan pidana uang pengganti tidak semudah yang dibayangkan, bahkan berdasarkan temuan BPK, bahwa tidak kurang dari Rp.6,7 trilyun mengenai uang pengganti yang dikelola oleh Kejaksaan Agung selama tahun 2004 belum dapat tertagih.
             Kesulitan dalam pelaksanaan pidana uang pengganti selama ini dalam praktek adalah tidak jelasnya pengaturan dalam hukum materil tindak pidana korupsi itu sendiri. Misalnya kasus-kasus yang disidangkan dengan menggunakan ketentuan dalam undang-undang nomor 3 tahun 1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi dalam hal pembayaran pidana uang pengganti akan mengalami kendala apabila terpidana tidak mau membayar uang pengganti tersebut sebab tidak ada aturan lebih lanjutnya yang mengatur bagaimana bila terpidana tidak membayar uang pengganti. Sebab pidana uang pengganti tidak memiliki pidana alternatif (subsidiair), seperti pidana denda yang dapat disubsidiair dengan pidana kurungan.
          Maka oleh karena itu dalam praktek terhadap kasus-kasus yang diproses dengan   menggunakan   undang-undang nomor 3 tahun 1971   untuk pembayaran pidana uang pengganti yang tidak dibayarkan oleh terpidana dilakukan dengan menggunakan sarana hukum perdata yaitu  jaksa (Jaksa Pengacara Negara) akan melakukan gugatan perdata terhadap terpidana. Penggunaan sarana gugatan perdata ini menimbulkan persoalan pula yaitu bagaimana bila terpidana sudah tidak memiliki harta lagi (misalnya selama proses siding terpidana telah mengalihkan hartamiliknya). Disamping itu upaya melalui  gugatan perdata    memakan waktu lama dan dirasakan kurang   efisien.
            Dalam undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001tentang pemberantasan tindak pidana korupsi terhadap pidana uang pengganti ini sedikit mengalami perubahan. Pasal 18 ayat (2) menyebutkan, hakim dalam putusannya dapat menjatuhkan pidana tambahan berupa perintah kepada Jaksa Penuntut Umum untuk melakukan penyitaan terhadap harta benda terpidana  untuk dilelang guna menutupi kerugian negara yang tidak dibayarkan oleh terpidana. Lalu ayat (3) pasal 18 tersebut menyebutkan pula bahwa bila terdakwa tidak memiliki harta, maka dalam putusan akan ditambah dengan pidana penjara yang lamanya tidak melebihi ancaman maksimum dari pidana pokok.
        Walaupun pasal 18 ayat (2) memberikan kemungkinan untuk segera menyita harta benda milik terpidana guna membayar pidana uang pengganti, masalahnya tidak semudah itu. Sebab  bila ternyata ketika jaksa akan melakukan penyitaan ternyata harta benda milik terpidana sudah tidak ada, misalnya saja selama proses sidang terdakwa telah mengalihkan atau menjual harta benda miliknya sehingga ketika jaksa akan melakukan penyitaan terhadap putusan yang telah incracht  tetap tidak akan berjalan.
             Kendala pelaksanaan pidana uang pengganti tentu akan menimbulkan konsekwensi terhadap tunjuan dari pemberantasan tindak pidana korupsi itu sendiri. Sebab pemberantasan tindak pidana korupsi tidak semata-mata terletak pada dipidananya pelaku, tetapi bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan.
Konsep Sita jaminan
         Dalam hukum pidana Indonesia telah memperkenalkan adanya suatu kumulasi dari pidana-pidana pokok yang telah diancamkan bagi suatu tindak pidana tertentu, misalnya dalam UU nomor 3 tahun 1971, UU nomor 31 tahun 1999, UU  nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi, begitu pula dengan UU nomor 7 Drt Tahun 1955 tentang tindak pidana ekonomi, UU Nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup nomor 23 tahun 1997, UU Nomor 40 tahun 1999 tentang kehutanan .
        Penyimpangan dari pasal 10 KUHPidana juga telah diperkenalkan oleh undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi. Pada waktu undang-undang nomor 3 tahun 1971 telah memperkenalkan pidana tambahan berupa pembayaran  uang pengganti. Pidana uang pengganti ini juga tetap dipertahankan oleh undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2001.  Dalam pasal 18 disebutkan salah satu pidana tambahan selain yang disebutkan dalam pasal 10 KUHPidana adalah pidana pembayaran uang pengganti
        Bahkan dalam undang-undang 31 tahun 1999  tentang pemberantasan tindak pidana korupsi pembayaran uang penggantipun telah diperluas yaitu hakim dapat menjatuhkan pidana berupa penyitaan harta-harta terpidana untuk pembayaran pidana uang pengganti.
          Kendatipun dalam putusan, hakim dapat menjatuhkan putusan penyitaan terhadap barang-barang milik terpidana, persoalannya adalah bagaimana bila selama proses sidang ternyata terdakwa telah mengalihkan harta bendanya, tentu putusan perintah untuk melakukan penyitaan terhadap harta milik terpidana akan menjadi sia-sia.
         Berdasarkan hal tersebutlah, maka konsep penyitaan perlu diperluas. Dalam pasal 39 pasal 1 KUHAP menyebutkan limitisasi penyiataan benda yaitu penyitaan hanya dapat dilakukan terhadap a)benda hasil dari kejahatan, b) benda yang digunakan untuk melakukan kejahatan, c)benda yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, d)benda yang khusus dibuat untuk melakukan tindak pidana dan e)benda lain yang mempunyai hubungan lain dengan tindak pidana. Ketentuan pasal 39 KUHAP tersebut tidak membenarkan melakukan penyitaan terhadap benda yang tidak ada kaitannnya dengan kejahatan atau tindak pidana yang dilakukan.
          Perluasan penyitaan yang penulis maksud adalah menerapkan konsep sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana yang dikenal dalam Hukum Perdata. Dalam konsep hukum perdata, tujuan diletakannya sita jaminan terhadap harta milik tergugat adalah agar barang tersebut tidak dapat dialihkan tergugat kepada pihal ketiga, sehingga tetap utuh sampai putusan berkekuatan hukium tetap. Apabila tergugat tidak memenuhi pembayaran secara sukarela; pelunasan utang atau ganti rugi itu, diambil secara paksa dari barang sitaan melalui penjualan lelang. (Sudikno Mertokusomo: 1988:65)
          Konsep sita jaminan (conservatoir beslag) sebagaimana yang dikenal dalam hukum perdata tersebut, dapat   dikembangkan dalam hal sebagai jaminan untuk pelaksanaan pidana uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi. Wacana untuk penerapan konsep sita jaminan ini ternyata telah menjadi diskursus dikalangan para ahli.
          Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya menjadikan penyitaan aset tersangka korupsi sebagai wacara, tetapi telah berniat untuk mewujudkannya dengan melakukan percepatan penyitaan asset, hal ini dilakukan untuk mempermudah perampasan aset saat putusan terhadap kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap. (forum Keadilan No:461 tanggal 18-24 Maret 2008).  
          Untuk menghindari ketidak pastian hukum, maka   dipandang perlu konsep   sita jaminan dalam penanganan perkara pidana (perkara korupsi) harus diatur secara tegas dalam peraturan. Oleh karena itu perlu dilakukan revisi terhadap undang-undang tindak pidana korupsi. Adapun tujuan diterapkannya konsep sita jaminan dalam penanganan perkara korupsi untuk menjamin terlaksananya pelaksanaan pidana pengganti. Karena persoalan pembayaran pidana pengganti telah menjadi persoalan krusial, dengan tidak terlaksananya   pidana uang pengganti menjadikan tujuan pemberantasan korupsi menjadi tidak tercapai.


Senin, 17 Desember 2012

Praperadilan



PRAPERADILAN DALAM PERSPEKTIF SISTEM PERADILAN
PIDANA TERPADU

I.              PENDAHULUAN
                    Sejak lahirnya Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana atau yang biasa  dikenal dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana atau disingkat KUHAP, ada beberapa hal yang  baru bila dibandingkan dengan hukum acara pidana sebelumnya yaitu Herziene Indiesche Reglement (HIR), yaitu :
-          Hak-hak tersangka dan terdakwa (pasal 50 sampai dengan pasal 68 KUHAP)
-          Bantuan Hukum pada semua tingkat pemeriksaan (pasal 69 sampai dengan pasal 74 KUHAP)
-          Penggabungan perkara perdata pada perkara pidana dalam hal ganti rugi (pasal 98 sampai dengan pasal 101 KUHAP)
-          Pengawasan Pelaksanaan putusan Hakim (pasal 277 sampai dengan pasal 283 KUHAP)
-          Wewenang hakim pada pemeriksaan pendahuluan, yakni praperadilan (Pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP).
                    Dilihat dari hal-hal yang baru dalam KUHAP, tergambar jelas bahwa KUHAP sangat menjunjung tinggi hak-hak asasi manusia terutama hak-hak dari tersangka  dan terdakwa dalam proses peradilan pidana di Indonesia. Sebagaimana diketahui pada masa berlakunya HIR, banyak tersangka yang ditangkap dan ditahan tanpa batas waktu yang jelas hingga disidangkan. Apalagi bila orang yang ditangkap tersebut ternyata tidak bersalah tidak ada upaya bagi tersangka atau orang yang ditangkap atau ditahan untuk melakukan tuntutan, dengan kehadiran KUHAP, masalah ini telah ditampung.
                    Perlindungan hak-hak terhadap tersangka yang diberikan oleh KUHAP tidak terlepas dari asas praduga tidak bersalah (presumption of innocent) sebagaimana yang diatur dalam pasal 8 undang-undang nomor 14 tahun 1970 tentang kekuasaan kehakiman yang telah mengalami perubahan (bukan pencabutan) berdasarkan Undang-undang No.34 tahun 1999 dan terakhir diganti dengan Undang-undang nomor 4 tahun 2004, dalam pasal 8 UU nomor 14 tahun 1970 tersebut disebutkan, setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, dituntut dan/atau dihadapkan didepan pengadilan, wajib dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan Pengadilan yang dinyatakan kesalahnnya dan memperoleh kekuatan hukum yang tetap.
                    Keberadaan lembaga Praperadilan dalam sistem peradilan Indonesia merupakan sebagai sarana control oleh Hakim terhadap tindakan-tindakan hukum selama proses penyidikan dan penuntutan yang dilakukan oleh Kepolisian maupun Kejaksaan. Dalam sistem Peradilan Pidana terpadu yang dianut oleh Hukum Acara Pidana mengandung arti hubungan antara Kepolisian, Kejaksaan, Kehakiman dan Lembaga Pemasyarakaatan harus merupakan hubungan yang sinkron sehingga tidak terjadi saling tumpang tindih. Hukum Acara Pidana merupakan suatu sarana dalam pembinaan keseluruhan komponen diatas, dalam arti bahwa Hukum Acara Pidana haruslah dapat memberikan pengaturan sedemikian rupa sehingga diantara komponen tersebut tidak terjadi saling tumpa tindih, serta masing-masing komponen             mengetahui tempatnya serta fungsi masing-masing dalam suatu rangkaian keseluruhan sistem. (Loebby Loqman, SH MH, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987, hal.16).
                    Sistem Peradilan Pidana terpadu ini (intregrited Criminial justice System) memiliki tujuan adalah untuk dapat mengatasi kejahatan. Sebagaimana diketahui masing-masing lembaga seperti Kepolisian, Kejaksaan, Mahkamah Agung  dan Lembaga Pemasyarakatan memiliki undang-undangnya sendiri, sehingga bila masing-masing lembaga tersebut berjalan sendiri-sendiri untuk mengatasi kejahatan, maka apa yang menjadi tujuan bisa saja tidak tercapai.
                    Oleh karena itu Lembaga Praperadilan sebagai lembaga pengawas oleh Hakim terhadap tindakan-tindakan yang dilakukan oleh Kepolisian maupuan Kejaksaan akan mewujudknya tercapainya apa yang dikehndaki oleh system peradilan pidana terpadu tersebut.

II.      RUANG LINGKUP PRAPERADILAN
  1. Pengertian Praperadilan
                    Sebagaimana telah dikemukakan sebelumnya bahwa lembaga Praperadilan merupakan lembaga baru yang diperkenalkan oleh KUHAP. Menurut Andi Hamzah, Praperadilan merupakan tiruan dari Rechter-Commissaris dinegara Belanda. (Andi Hamzah, Pengantar Hukum Acara Pidana , Jakarta, Ghalia Indonesia, 1983, hal.188).
                    KUHAP tidak memberikan defenisi yang jelas mengenai Praperadilan, hanya saja dalam pasal 1 butir 10 KUHAP disebutkan Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus tentang  :
  1. sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tesangka atau keluarganya atau  pihak lain atas kuasa tersangka.
  2. Sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penghhnetiakan penuntutan atas permintaan demi tegaknya hukum dan keadilan.
  3. Permintaan ganti kerugian atau rehabilitasi oleh tersangka atau keluarganya atau pihak lain atas kuasanya yang perkaranya tidak diajukan ke Pengadilan.
                    Dari pengertian Praperadilan tersebut diatas dapat terlihat bahwa lembaga peradilan bukan lembaga peradilan tersendiri, melaiankan bagian dari pengadilan negeri. Di Negeri Belanda Rechter Commissaris timbul dari perkembangan zaman yang menhendaki hakim mempunyai peran aktir dalam peradilan pidana. Sedangkan praperadilan di Indonesia diciptakan untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa. (Ratna Nurul Afiah, Pra Peradilan dan Ruang Lingkupnya, Akedimika Pressindo, Jakarta, 1986, hal.75).
                    Fungsi lembaga praperadilan ini adalah sebagai wujud pengawasan terhadap perlindungan hak-hak asasi manusia, dan pengawasan tersebut dilaksanakan oleh hakim. Sifat aktif dari hakim dalam peradilan pidana  merupakan tuntutan zaman, sehingga dalam pelaksanaanya praperadilan ini diharapkan hakim dapat bertindak secara adil dan benar serta memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi manusia, terutama bagi mereka yang tersangkut dalam peradilan pidana. Sebagaimana disebutkan oleh Yahya Harahap dalam bukunya Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP bahwa tujuan dibentuknya lembaga Praperadilan ini adalah untuk tegaknya hukum  dan perlindungan hak asasi tersangka dalam tingkat pemeriksaan penyidikan dan penuntutan. (Yahya Harahap, Pembahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Sinar Grafika, Jakarta, hal 3).

B.   Wewenang Praperadilan
                    Sebagaimana disebutkan dalam pasal 77 KUHAP, ada beberapa wewenang pengadilan negeri untuk memutus dan memeriksa perkara-perkara yang menjadi kewenangan lembaga praperadilan, diantaranya yaitu :


a.    Memeriksa dan memutus sah atau tidaknya upaya Paksa.
                    Kewenangan memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya upaya paksa adalah kewenangan pertama yang diberikan oleh KUHAP. Yang masuk dalam upaya paksa dalam hal ini adalah penangkapan dan penahanan.
                    Sebagaimana diketahui dalam KUHAP telah ditentukan syarat dan batasan-batasan yang diberikan oleh undang-undang dalam melakukan upaya paksa. Misalnya batas penangkapan yang dapat dilakukan oleh penyidik adalah 1 kali dalam 24 jam, dan bila telah lewat dari 1 kali 24 jam, maka tersangka wajid dilepaskan. Begitu pula dalam penangkapan harus dilengkapi dengan surat perintah tangkap. Bila ketentuan-ketentuan tersebut diatas tidak dipenuhi, maka terhadap penyidik pihak tersangka dapat  mengajukan praperadilan. Begitu pula dengan masa penahanan, dimana penahanan yang diberikan kepada penyidik hanya 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Penuntut Umum untuk 40 hari. Apabila jangka waktu penahanan telah lewat dan tidak ada dasar lagi untuk memperpanjang, maka terhadap tersangka wajid dilepaskan. Apabila tidak dilepaskan, maka tersangka dapat mengajukan praperadilan. Demikian pula dengan penahanan yang dimiliki oleh Penuntut Umum hanyalah 20 hari dan dapat diperpanjang oleh Pengadilan selama 30 hari, menyalah ketentuan tersebut, maka Penuntut umum dapat diajukan praperadilan oleh tersagka atau terdakwa.
b.    Memeriksa sah atau tidaknya Penghentikan Penyidikan dan Penghentian Penuntutan.
                    Kasus lain yang termasuk kedalam ruang  lingkup kewenangan Praperadilan adalah memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penghentian penyidikan yang dilakukan pejabat penyidik maupun tentang sah atau tidaknya penghentian penuntutan yang dilakukan oleh penuntut umum.
                    Sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat (1) huruf  i  KUHAP menyebutkan penyidik karena kewajibannya memiliki kewenangan untuk melakukan penghentikan penyidikan. Begitu pula dengan kewenangan yang dimiliki oleh Penuntut Umum sebagaimana diatur dalam pasal  13 KUHAP untuk menghentikan penuntutan .  Penghentian Penyidikan atau Penuntutan dapat terjadi karena kurang cukup bukti, atau apa yang disangkakan terhadap tersangka atau terdakwa bukan merupakan kejahatan atau pelanggaran tindak pidana, atau dapat juga karena alasan nebis in idem atau perkara telah kadaluarsa untuk menuntut.
                    Yang menjadi persoalan adalah apakah alasan penghentian penyidikan atau penuntutan tersebut sudah tepat dan benar menurut ketentuan undang-undang? Atau penghentian penyidikan atau penuntutan tersebut telah ditafsirkan secara tidak benar. Oleh karena itu untuk menghindari penyalahgunaan wewenang (abuse of authority) maka terhadap penghetikan penyidikan dapat dilakukan praperadilan oleh pihak ketika atau penuntut umum demikian sebaliknya penghentian penuntutan dapat dilakukan oleh pihak ketiga atau penyidik.
c.    Memeriksa tuntan ganti rugi dan atau rehabilitasi.
                    Sebagaimana diatur dalam pasal 95 KUHAP, bahwa tersangka atau keluarganya atau penasihat hukumnya dapat mengajukan praperadilan untuk meminta tuntutan ganti rugi berdasarkan alasan :
-          Karena penangkapan atau penahanan yang tidak sah.
-          Atau oleh karena penggeledahan atau penyitaan yang bertentangan dengan ketentuan hukum dan undang-undang.
-          Karena kekeliruan mengenai orang yang sebenarnyamesti ditangkap, ditahan atau diperiksa.
                    Terhadap alasan-alasan tersebut diatas pihak tersangka, atau keluarganya atau penasihat hukum dapat mengajukan tuntutan ganti rugi melalui lembaga praperadilan.
                    Disamping hak menuntut ganti rugi, pihak tersangka, keluarga tersangk atau penasihat hukumnya dapat juga mengajukan permintaan rehabilitasi.  Pengertian rehabilitasi menurut pasal 1 butir 23 adalah hak seseorang yang mendapat pemulihan haknya dalam kemampuan kedudukan dan harkat martabatnya yang diberikan pada tingkat penuntutan, atau peradilan  karena ditangkap, ditahan, dituntut atau diadili tanpa alasan yang berdasarkan undang-undang  atau karena alasan kekeliruan mengenai orangnya  atau hukum yang diterapkan.
C.   Proses Pemeriksaan Praperadilan
                    Acara praperadilan untuk ketiga hal yaitu pemeriksan sah tidaknya suatu penangkapan atau penahanan (pasal 79 KUHAP), pemeriksaan sah tidaknya suatu penghentian penyidikan atau penuntutan (pasal 80 KUHAP), pemeriksaan tentang permintaan ganti kerugian dan atau rehabilitasi akibat tidak sahnya penangkapan atau penahanan atau akibat tidak sahnya penyidikan  (pasal 81 KUHAP), ditentukan beberapa hal :
1.     Dalam waktu tiga hari setelah menerima pernohonan hakim yang ditunjuk menetapkan hari siding.
2.     Dalam memeriksa permohonan praperadilan tersebut, hakim mendengar keterangan baik terangka atau permohon maupun dari pejabat yang berwenang;
3.     Pemeriksaan dilakukan secar cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim harus sudah menjatuhkan putusan.
4.     Sidang dalam perkara praperadilan dilaksanakan oleh hakim tunggal
5.     Apabila perkara pokok sudah mulai diperiksa oleh pengadilan negeri, sedangkan pemeriksaan mengenai permintaan praperadilan belum selesai, maka permintaan tersebut gugur;
6.     Putusan hakim dalam aara pemeriksaan praperadilan dalam ketiga hal tesebut dimuka harus memuat dengan jelas dasar dan alasannya (vide pasal 82 ayat (2) KUHAP).
7.     Dalam hal putusan menetapkan bahwa sesuatu penangkapan atau penahanan tidak sah, maka penyidik atau jaksa penuntut umum pada tingkat pemeriksan masihg-masig harus segera membebaskan tersangka;
8.     Dalam hal putusan menetapkan bahw seustu penghentian penyidikan atau penuntutan tidak sah, penyidikan atau penunttutan terhadap tersangka wajib dilanjutkan;
9.     Dalam hal tuntutan ganti rugi atas penangkapan atau penahanan yang tidak sah, maka dalam putusan dicantumkan jumlah besarnya ganti kerugian dan rehabilitasi yang diberikan, sedangkan dalam  hal suatu penghentian penyidikan atau penuntutan adalah sah dan tersangkanya tidak ditahan, maka dalam putusan dicantumkan rehabilitasi;
10.  Dalam hal putusan menetapkan bahwa benda yang disita ada yang tidak termasuk alat pembuktian, maka dalam putusan dicantumkan bahwa benda tersebut harus segera dikembalikan kepada tersangka atau dari siapa benda itu disita.
D.   Upaya Hukum Atas Putusan Praperadilan
                    Dalam hukum Acara pidana yang berlaku di Indonesia mengenal adanya upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa. Upaya hukum biasa berupa banding, kasasi, sedangkan upaya hukum luar biasa yaitu kasasi demi kepentingan hukum dan pemeriksaan kembali keputusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
                    Dalam putusan praperadilan, apakah dapat dimintakan upaya-upaya hukum baik upaya hukum biasa, maupun upaya hukum luar biasa? Untuk menjawab pertanyaan ini dapat dilihat ketentuan dalam pasal 83 KUHAP, yang berbunyi :
  1. Terhadap putusan praperadilan dalam hal sebagaimana dimaksud dalam pasal 79, pasal 80 dan pasal 81 tidak dapat dimintakan banding.
  2. Dikecualikan dari ketentuan ayat (1) adalah putusan praperadilan yang menetapkan tidak sahnya penghentian penyidikan atau penuntutan, yan guntuk itu dapat dimintakan putusan akhir ke Pengadilan tinggi dlam daerah hukum yang bersangkutan.
                    Berpijak pada ketentuan pasal 83 KUHAP tersebut, maka yang dapat dibolehkan untuk dimintakan banding terhadap putusan praperadilan hanyalah pada putusan tentang sah atau tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, sehingga putusan terhadap sah tidaknya penangkapan, penahanan, ganti rugi, rehabilitasi tidak dapat dimintakan banding.
                    Terhadap permintaan banding menurut ketentuan dalam Pedoman pelaksanaan KUHAP disebutkan bahwa setelah diterima / dicatat dalam register kepaniteraaan kemudian dikirim ke Pengadilan Tinggi dengan memperlakukan ketentuan-ketentuan pada aara permohonan banding, baik mengenai tenggang waktu serta tata cara lainnya. (Pedoman Pelaksaan KUHAP, cetakan kedua tahun 1982).
                    Mengingat sebagaimana dikemukakan diatas, bahwa putusan praperadilan pada pokoknya tidak dapat dimintakan banding kecuali terhadap sah tidaknya penghentian penyidikan atau penuntutan, lalu apakah terhadap putusan praperadilan dapat juga dimintakan Kasasi? Mengenai hal ini sesuai dengan keputusan Menteri Khakiman RI No.M 14-PW 07 03 TAHUN 1983, dalam keputusan tesebut disebutkan bahwa untuk putusan praperadilan tidak dapat dimintakan kasasi, dengan alasan bahwa ada keharusan penyelesaian seara cepat dari perkara-perkara praperadilan, sehingga jika masih dimungkinkan kasasi, maka hal tersebut tidak akan dapt dipenuhi. Selain itu wewenang pengadilan negeri yan gdilakukan dalam praperadilan dimaksudkan sebagai wewenang horizontal dari pengadilan negeri.

III.     PERAN PRAPERADILAN DALAM SISTEM PERADILAN PIDANA
A.        Sistem Peradilan Pidana di Indonesia.
                    Pada setiap negara selalu mempunyai sisten peradilan pidana. Pada setiap negara didunia ini selalu mempunyai sistem peradilan pidana yang berbeda, dan perbedaan ini memberi pengaruh terhadap efektifitas pencegahan kejahatan atara satu sistem peradilan pidana disuatu negara dengan sistem peradilan pidana dinegara lain. (Loeby loqman, SH MH, Praperadilan di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1987, hal.15.)
                    Adanya perbedaan efektivitas pencegahan kejahatan dalam suatu negara bisa jadi disebabkan adanya campur tangan yan glebih dari pemerintahnya, dapat pula oleh system ototiter dari pemerintahannya, bahkan ideologi suatu negara dapat mempengaruhi efektivitas penegahan kejahatan, dan semua itu tergantung pula dari pada sistem peradilan pidana dari negara-negara tersebut. (loc.cit)
                    Sejak berlakunya KUHAP, maka sistem peradilan pidana yang dianut dalam negara kita adalah sistem peradilan pidana terpadu (integreted creminal justice system.  Sistem terpadu tersebut diletakan diatas landasan “diferensiasi fungsional” diantara aparat penegak hukum  sesuai dengan “tahap proses kewenangan” yang diberikan undang-undang kepada masing-masing. (Yahya Harahap, Pemabahasan Permasalahan dan Penerapan KUHAP, Penyidikan dan Penuntutan, Sinar Grafika, Jakarta, 2000, Hal 90).
Sehingga aktivitas pelaksanaan criminal justice system  merupakan fungsi gabungan (ollection of fungction) dari, Legislator, Polisi, Jaksa, Pengadilan, dan Penjara.
                    Bila kita lihat ketentuan dalam pasal 1 undang-undang nomor 14 tahun 1970 yang sekarang menjadi undang-undang nomor 4 tahun 2004 menyebutkan “Kekuasaan kehakiman adalah kekusaaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum  dan keadilan berdasarkan  Pancasila, demi terselenggaranya negara hukum Republik Indondesia.” Isi ketentuan dalam pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 bila dikaitkan dengan pasal 24 UUD 1945 ada sedikit perbedaan. Pasal 24 UUD 1945 menyebutkan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang. Selanjutnya dalam penjelasan UUD 1945 ditegaskan, bahwa kekuasaan kehakiman ialah kekuasaan yang meredeka, terlepas dari pengaruh kekuasaan pemerintahan.
                    Melihat kedua bunyi ketentuan tersebut diatas yaitu pasal 24 UUD 1945 dan pasal 1 UU nomor 14 tahun 1970 terlihat ada perbedaan yaitu adanya pembatasan yang dilakukan pasal 1 UU Nomor 14 tahun 1970 dalam pelaksanaan kekuasan kehakiman dibanding pasal 24 UUD 1945. Dalam UU nomor 14 tahun 1970 hanya membatasi tugas dan kewenangan kekuasaan kehakiman sebagai kekuasaan negara yang merdeka untuk  menyelenggarakan  peradilan. Hal ini sebenarnya kurang tepat, sebab bila dikaitkan dengan system peradilan pidana terpadu, maka yang menjadi tujuan dilaksanakannya system terpadu tersebut adalah kekuasaan negara yang merdeka untuk menyelenggarakan penegakan hukum atau undang-undang.  Prof. Barda Nawawi juga kurang sependapat dengan pembatasan kekuasaan kehakiman hanya pada penyelengaraan peradilan. Perumusan demikian memberi kesan yang sempit, bahwa “kekuasaan kehakiman” identik dengan “kekuasaan peradilan” atau “kekuasaan mengadili”. Seharusnya kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan (untuk) menegakan hukum/undang-undang. Dalam persepektif Sistem Peradilan Pidana, kekuasaan kehakiman itu diwujudkan/diimplementasikan dalam 4 (empat) tahap, yaitu kekuasaan penyeidikan (oleh badan/lembaga penyidik), kekuasaan penuntutan (oleh badan/lembaga penuntut umum), kekuasaan mengadili (oleh badan/lembaga pengadilan) dan kekuasaan pelaksanaan putusan/pidana (oleh badan/lembaga eksekusi). Kempat tahap itu merupakan satu kesatuan sistem penegakan hukum pidana  (atau sistem Peradilan pidana) yang integral. (Barda Nawawi, Masalah Penegakan Hukum dan kebijakan Hukum Pidana Dalam Penanggulangan Kejahatan, Kencana, Jakarta, 2007, hal.49)
B.   Praperadilan Sebagai Lembaga pengawasan
                    Dasar dibentuknya lembaga Praperadilan  dapat dilihat dalam pendoman pelksanaan KUHAP yang mengatakan :
                    Mengingat  bahwa demi kepentingan pemeriksan perkara diperlukan adanya pengurangan-pengurangan  dari hak-hak  asasi tersangka, namun bagaimanapun hendaknya selalu berdasarkan ketentuan yang diatur daldam undang-undang, maka untuk kepentingan pengawasan terhadap perlindungan hak-hak asasi tersangka/terdakwa diadakan suatu lembaga yang dinamakan Praperadilan.
                    Berpijak dari isi pedoman pelaksanaan KUHAP tersebut, jelas, terbentuknya Lembaga Praperadilan adalah sebagai lembaga pengawasan terhadap kinerja lembaga penyidik dan Penuntut Umum dalam pelaksanaan, penangkapan, penahananan, penghentikan penyidikan maupun penghentian penuntutan.
                    Praperadilan merupakan bagian dari Pengadilan Negeri, dan timbulnya lembaga praperadilan ini sebagai mana Rechter Commissaris di negeri Belanda tidak lain dari perkembangan zaman yang menghendaki hakim mempunyai peran aktif dalam peradilan pidana dan juga untuk memberikan perlindungan terhadap hak-hak asasi tersangka/terdakwa.
Maka untuk memberikan perlindungan ini yaitu terhadap hak-hak asasi manusia dalam peradilan pidana, diperlukan suatu pengawasan dan pengawasan ini dilaksanakan oleh hakim.
                    Maksud pengawasan disini adalah pengawasan bagaimana alat negara penegak hukum menjalankan tugasnya, sampai sejauh mana sikap tindak mereka dalam menggunakan kewenangan yang diberikan undang-undang dan bagi pihak yang menjadi korban akibat sikap tindak yang tidak berdasarkan undang-undang yang berlaku itu, berhak untuk mendaatkan ganti rugi atau rehabilitasi. (Ratna Nurul Afiah, Hal. 75.