PENGARUH PARTAI POLITIK
DALAM MELAKUKAN
PERUBAHAN
HUKUM
Pendahuluan
Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada
tanggal 17 Agustus 1945, maka ini
memberi arti bahwa bangsa Indonesia
telah menaruh kehidupan politiknya kedalam tangannya. Bahwa kehidupan politik bangsa indonesia
mulai bergerak hidup sejak keluarnya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember
1945 yang isinya menganjurkan agar dibentuk partai-partai politik. [1]
Jika dilihat secara seksama
apalagi pada masa sekarang ini, terlihat
bahwa politik sangat memengaruhi
kehidupan manusia, baik selaku individu maupun selaku kelompok masyarakat.
Bahkan dapat dikatakan tidak ada manusia yang tidak terlepas dari pengaruh
kehidupan politik, tidak itu saja manusia sendiri sadar atau tidak sadar kadang
kala dan sudah seharusnya ikut berperan dalam politik. Sehingga boleh dikatakan
bahwa politik merupakan masalah setiap warnagerana dan karenanya masalah
bersama dan apa yang menjadi masalah bersama sudah seyogianya diputuskan
bersama pula. Asas inilah yang kemudian menjadi dasar sejak jaman Yunani apa
yang disebut dengan negara demokratis.
Sejak jaman dulu yaitu pada
masa hidupnya filsuf Aristoteles, dimana Aristotels telah melakukan penelitian
secara sistematis peranan warnganegara dalam negaranya. Aristotels menganggap
bahwa yang dimaksud dengan warganegara adalah mereka yang turut mengambil
bagian dalam tata pemerintahan.
Istilah politik dilihat dari sisi
etimologinya berasal dari bahasa Yunani Polis
yang dapat berarti kota atau negara
kota. Dari kata polis ini kemudian
diturunkan kata-kata lain seperti Polites
(warganegara) dan politikos nama
sifat yang berarti kewarganegaraan (civic).[2] Lalu didalam bahasa Indonesia pengertian
politik dilihat dari tiga arti yaitu segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan,
siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan sesuau negara atau terhadap negara
lain, tipu muslihat atau kelicikan dan juga dipergunakan sebagai nama bagi
sebuah disiplin pengetahuan yaitu ilmu politik.[3]
Berangkat dari arti politik
secara etimologi tersebut maka dapat disimpulkan yang menjadi konsep dari
politk adalah mengenai pengaturan masyarakat, karena didalam politik dibahas
mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan dalam kerangka untuk mewujudkan
sebuah masyarakat yang tertib, aman dan tentram didalam suatu negara.
Pada zaman modern ini untuk
menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat
menempatkannya dalam suatu wadah yang disebut dengan partai politik.
Dalam negera demokrasi eksistensi partai politik merupakan hal yang sangat krusial dalam kehidupan suatu negara,
dimana peran partai politik sangat menentukan kebijakan untuk melakukan pemilihan
presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnnya. Sedemikian pentingnya
keberadaan partai politik dalam sebuah negara, sampai ada muncul pameo dalam
masyarakat, bahwa negara modern tanpa
partai politik, sama saja dengan kolam yang tidak ada ikannya.[4]
Disamping itu dalam kaitannyan
dengan hukum maka partai politik juga memiliki peran sentral dalam kerangka
menentukan kebijakan atau perubahan hukum di suatu negara. Di Indonesia peran
partai politik dalam memengaruhi hukum ditentukan lewat lembaga Dewan
Perwakilan Rakyat (DPR) dalam hal partai
politik tersebut berhasil merebut kursi di DPR.
Pengertian
Partai Politik
Secara gramatikal bila diartikan pengertian Partai Politik berasal dari
dua kata yaitu Partai dan Politik. Bahwa dilihat dari kamus besar bahasa
Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, menyebutkan arti dari Partai
adalah pihak, segolongan orang (perkumpulan) yang
seasas, sehaluan, setujuan (dalam
ketatanegaraan).[5] Sedangkan
pengertian dari Politik adalah segala urusan dan tindakan ( kebijaksanaan, siasat dsb) mengenai
pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain.[6]
Dari pengertian tersebut diatas, dapat
disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan partai Politik adalah berupa kumpulan atau organisasi yang para
anggotanya memiliki asas atau idiologi yang sehaluan untuk melakukan kebijakan atau urusan yang
berkaitan dengan pemerintahan.
Menurut Huzhuszar dan Stevensoon dalam
bukunya Political science mengatakan bahwa partai politik adalah
sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha untuk mengendalikan
pemerintahan agar dapat melaksanakan program-program dan menempatkan
anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.[7]
Menurut Maurice Duverger
partai Politik adalah sekelompok manusia
yang mempunyai doktrin yang sama.[8]
Sedangkan Miriam Budiardjo mengatakan Partai Politik adalah suatu kelompok yang terorganisasi,
yang naggotanya mempunyai orientasi, nilai-cita-cita yang sama. Tujuan kelompok
ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik
dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[9]
Cita-cita suatu partai
merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek
sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita
ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara,
disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
Sedangkan yang dimaksud
dengan Asas Politik atau idiologi politik
adalah tujuan untuk merebut kekuasaan dalam suatu negara, sehingga dapat
dipergunakan untuk mengadakan suatu sistem masyarakat baru (politik, ekonomi,
sosial), menurut cita-cita penganutnya. Untuk melaksanakan cita-cita atau
tercapainya idiologi itu maka diorganisirlah sesuatu partai politik sebagai
pelopor dari ideologi itu yang memimpin segala penganut idiologi itu diseluruh
lapangan kemasyarakatan.[10]
Dari pengertian-pengertian
tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian partai politik itu
sendiri adalah merupakan wadah bagi masyarakat dalam kerangka mewujudkan
pemikiran-pemikirannya atau aspirasinya bagi kemajuan suatu negara atau bangsa.
Sehingga hubungan partai politik dengan masyarakat sangat erat
dalam kaitannya untuk memengaruhi kebijakan
pemerintah yang sedang berkuasa.
Kedudukan
Partai Politik dalam DPR
Sebagai mana telah
dikemukakan diatas, bahwa Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam
menyampaikan aspirasinya atau pengaruhnya kepada pemerintah yang sedang
berkuasa. Partai Politik merupakan lembaga resmi dalam negara modern yang
diakui keberadaannya dan memiliki peran sentral dalam kehidupan politik suatu
bangsa atau negara.
Bila kita merujuk kepada
sejarah perkembangan kehidupan ketatanegaraan
Indonesia,maka
terlihat sistem kepartaian yang pernah hidup dinegara Indonesia mengalami perkembangan
pasang surutnya. Pada masa orde lama
ketika Indonesia
mengganti UUD 1945 menjadi UUDS 1950, maka pada masa itu bentuk kepartaian adalah sistem
multi partai. Jadi saat itu lahirlah pelbagai partai-partai, seperti Partai
Komunis Indonesia, Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, NU dan lain-lain.
Namun pada masa orde baru (new order), keberadaan partai yang
begitu banyak, lalu di batasi menjadi 3 partai yaitu Partai Persatuan
Pembangunan (PPP), Golongan Karya (GOLKARA) dan Partai Demokrasi Indonesia
(PDI). Garis politik mengenai kepartaian ini ditegaskan dalam Tap MPR nomor IV
tahun 1973 (GBHN), dimana digariskan, bahwa dalam rangka mempercepat proses
pembaharuan dan penyederhanaan organisasi-organisasi kekuatan sosial politik,
baik partai politik maupun golongan karya (golkar) dewasa ini telah
memperlihatkan orientasinya kepada perkembangan masyarakat yang diwujudkan
melalui penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan diselurhn bidang
kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Lalu pada masa orde baru
tersebut sekira tahun 1975 Pemerintah dan DPR berhasil menggodok undang-undang
tentang Partai Politik dan golkar yang disahkan oleh DPR pada tanggal 14
Agustus 1975. Dalam undang-undang tersebut disebutkan dua partai politik yaitu
Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia, dan satu golongan
Karya yang pada saat itu bernama Golongan Karya (GOLKAR).
Pada masa reformasi terjadi perubahan dimana sistem
partai yang ada tidak lagi dibatasi dengan dua partai dan satu golongan karya.
Semua harus berupa partai, sehingga pada masa reformasi ini lahirlah kembali
banyak partai seperti PAN, PKB, Partai
Golkar, PPP, PDK, PBB, PDI-P, Partai Demokrat, dan lain-lain.
Dalam Amandemen (perubahan)
UUD 1945, masalah pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur secara tegas. Sebab pada
masa UUD 1945 belum diamandemen tentang pelaksanaan pemilu belum diatur secara
tegas. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut dalam pasal 22 E
disebutkan :
(1) Pemilihan Umum dilaksankaan secara
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
(2) Pemilihan umum diselenggarakan untuk
memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan
Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3) Peserta pemilihan umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyuat dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah
adalah Partai Politik.
(4) Peserta Pemilihan Umum untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5) Pemilihan Umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang
pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
Dari ketentuan pasal 22 E
UUD 1945 yang diamandemen bila dilihat dalam ayat 3 disebutkan bahwa peserta
pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik. Jadi untuk
menjadi anggota DPR dan DPRD harus berasal dari partai politik. Dengan demikian
dapat ditarik kesimpulan kedudukan partai politik untuk dapat masuk kedalam DPR
atau DPRD harus melalui jalan pemilu, dan bila berhasil merebut suara maka akan
mendapat kursi di DPR dan DPRD.
Partai politik yang tidak
mampu merebut kursi di DPR dan DPRD melalui Pemilu tentu tidak akan memiliki
peran untuk melakukan kegiatan politiknya melalui lembaga legislatif tersebut.
Peranan
Partai Politik dalam Melakukan Perubahan Hukum
Dalam penulisan ini perubahan hukum yang dimaksud adalah pada
perspektif hukum positif yaitu hukum yang berlaku didalam suatu masyarakat
tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula (Ius constitutum).
Sebagaimana diketahui bahwa
peran partai politik dalam perubahan hukum atau pembentukan hukum sangat
ditentukan dengan keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk melihat hal
tersebut khusus di Indonesia,
maka kita akan meneliti bagaimana peran DPR dalam pembentukan hukum dinegara Indonesia.
Pada masa UUD 1945 belum
diamandemen disebutkan bahwa kedudukan Presiden dan DPR adalah kekuasaan
berimbang dalam pembuatan Undang-undang, hal ini bisa dilihat dalam Pasal 5 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden
memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan
Rakyat (DPR). Hubungan ini akan semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal
20 ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap undang-undang menghendaki
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dari isi ketentuan dalam
UUD 1945 tersebut terlihat bahwa kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan
Rakyat sebagai lembaga legislatif adalah seimbang. Bahwa usul undang-undang
yang datang dari Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR demikian
sebaliknya bila usul atau inisiatif pembuatan Undang-undang datang dari DPR
maka untuk pengesahannya juga diperlukan persetujuan dari Presiden.
Seiring dengan perubahan
iklim politik di negeri ini dimana terjadi perubahan pertama terhadap UUD 1945
yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang
berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Dalam perubahan tersebut terjadi
pergeseran kekuasaan presiden dalam pembuatan undang-undang sebagaimana diatur
dalam pasal 5. Pasal 5 tersebut telah berubah dimana Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya perubahan
ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya berada
ditangan presiden. Untuk jelasnya kita akan lihat rumusan pasal 20 (baru)
tersebut :
(1)
Dewan
Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)
Setiap
rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama.
(3)
Jika
rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan
undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan
Rakyat masa itu.
(4)
Presiden
mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi
undang-undang.
(5)
Dalam
hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak
disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan
undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi
undang-undang dan wajib diundangkan.
Secara umum, dipahami oleh
masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi
budget. Dari ketiga fungsi itu, maka yang paling menarik untuk diperhatikan
adalah fungsi legislasi DPR tersebut. Namun jika ditelaah secara kritis tugas
pokok yang pertama yaitu sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang
dapat dikatakan telah mengalami kemunduran serius dalam perkembangan
akhir-akhir ini.[11]
Kendati telah terjadi
perubahan, beban tugas dan tanggungjawab DPR menjadi bertambah berat. Akan
tetapi, itulah yang seharusnya dilakukan karena salah satu fungsi DPR adalah
fungsi legislasi, disampjng fungsi pengawasan dan budget.
Melihat kewenangan yang
diberikan kepada DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang,
maka peran DPR selaku pengubah hukum (UU) didalam negara Indonesia sangat besar. Hubungan
dengan Partai Politik jelas sangat signifikan. Sebab sebagaimana yang telah
dikemukakan dimuka sebelumnya bahwa anggota DPR terdiri dari para partai
politik. Sehingga dalam konteks ini peran partai politik akan memengaruhi
kebijakan politik hukum yang ada di Indonesia.
Kendati anggota Dewan yang berasal dari partai
politik secara langsung tidak terikat lagi dengan partai, namun secara implisit
sebenarnya pengaruh partai politik terhadap anggota Dewan yang duduk di Dewan
Perwakilan Rakyat memiliki pengaruh yang sangat signifikan, partai politik
tetap bisa memberikan pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di
Dewan. Adapun cara partai politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah
dengan cara memberikan masukan maupun dengan cara penekanan (presurre) kepada anggota Dewan
Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.
Oleh karena itu dapat
disimpulkan bahwa partai Politik memiliki pengaruh yang besar terhadap
perubahan hukum baik yang berkaitan dengan hal-hal yang terjadi didalam
negeri, begitu juga dengan hal-hal
yang terjadi diluar negeri.
Apalagi dengan ketentuan yang diatur didalam UUD 1945
yang telah diamandemen, dimana kedudukan Dewan Perwakilan rakyat selaku
legislator semakin kuat, sebab Rancangan Undang-undang yang telah disetujui
bersama tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka lewat tigapuluh hari UU
tersebut wajib diberlakukan, bahkan wajib diundangkan. Sehingga dengan pasal 20
ayat 5 UUD 1945 tersebut menunjukan hubungan tidak seimbang antara legislatif
dengan Eksekutif.
Rumusan pasal 20 ayat (5)
hasil perubahan kedua UUD 1945 diatas dipandang sebagai solusi jika terjadi
kemacetan atau penolakan dari Presiden untuk mengesahkan rancangan
undang-undang yang telah disetujui bersama dengan DPR. Secara hukum, hak tolak
Presiden menjadi tidak berarti karena suatu rancangan undang-undang yang telah
disetujui akan tetap menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden. Rencana
semula hak DPR tersebut merupakan sebagai Balancing antara DPR dengan Presiden dalam pembentukan
undang-undang , tetapi yang terjadi justru hilangnya hak tolak presiden.
Dengan kondisi yang
demikian sesungguhnya kedudukan DPR selaku legislator sangat kuat, dan hal ini
akan semakin menguatkan posisi partai politik dalam menentukan perubahan hukum
yang ada dinegara indonesia. Fenomena ini
telah melahirkan beberapa perundang-undangan yang tidak atau tanpa
adanya pengesahan dari Presiden seperti Undang-undang nomor 17 tahun 2003
tentang keuangan negara; Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat;
Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Undang-undang nomor 25
Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.[12]
Penutup
Setelah diuraikan secara
penjang lebar mengenai peran partai politik dalam memengaruhi perubahan hukum
di negara Indonesia, maka pada akhir tulisan ini penulis akan coba mengambil
kesimpulan yaitu :
1.
Partai
Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada
pemerintahan dan sekaligus berperan dalam menentukan arah kebijakan suatu
pemerintahan. Sebagaimana diketahui bahwa Partai Politik di indonesia mulai
berkembang sejak Indonesia merdeka dan saat keluarnya Maklumat Pemerintah
tertanggal 3 Nopember 1945 yang menganjurkan agar dibentuk Partai Politik.
Partai Politik dalam kehidupan suatu negara yang demokratis sangat diperlukan,
dan bila suatu negara demokrasi tidak memiliki partai politik, maka seumpama kolam
tanpa ada ikannya.
Cita-cita suatu partai
merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek
sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita
ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara,
disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
2. Bahwa pada masa UUD 1945 belum
diamandemen, peran atau kedudukan DPR selaku pembuat Undang-undang memiliki
kedudukan yang seimbang, hal ini dapat dilihat dari pasal 5 UUD 1945 yang belum
diamandemen yang disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk
Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan ini akan
semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal 20
ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap
undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun sejak diamandemen
UUD 1945, maka terlihat bahwa kedudukan DPR dengan Presiden tidak lagi seimbang
terutama dalam fungsi legislatifnya. Dimana
Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR
memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya
perubahan ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya
berada ditangan presiden. Kendatipun suatu Undang-undang yang telah mendapat
persetujuan bersama di DPR namun tidak sahkan oleh Presiden, maka dalam waktu
30 hari undang-undang tersebut dianggap telah berlaku dan wajib diundangkan.
Dengan demikian jelas disini bahwa peran DPR sangat menentukan untuk melakukan
perubahan hukum di negara Indonesia.
Untuk melihat hubungan
Partai Politik dalam konteks melakukan perubahan Undang-undang dapat dilihat
dari keberadaan Partai politik sebagai anggota dari DPR, sehingga dengan
demikian peran DPR sangat signifikan, partai politik tetap bisa memberikan
pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di Dewan. Adapun cara partai
politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah dengan cara memberikan
masukan maupun dengan cara penekanan (presurre)
kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.
DAFTAR
PUSTAKA
1. Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana
Predana Media, Jakarta,
2006
2. F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina
Cipta, Bandung,
1982
3. Maurice
Duverger, Sosiologi Politik,
Rajawali, Jakarta,
1985
4. Miriam
Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1992
5. Ni’Matul
Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia,
Raja Grafindo Persada,
Jakarta,2005

7. W.J.S.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia,
Balai Pustaka, Jaksarta, 1986
[1]
F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1982, hal. 1
[2] Ibid
hal.20.
[3] Abdul
Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana Media, Jakarta, 2006, hal. 102.
[4] Ibid, hal
110
[5] W,J,S.
Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa
Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986 hal.712
[6] Ibid
hal.763
[7] Abdul
Manan. Op.cit, hal. 112
[8] Maurice
Duverger, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta,
1985
[9] Miriam
Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta,
Gramedia, 1992.
[10] M. Soly
Lubis, Asas-asas hukum Tata Negara, Alumni Bandung,1982, hal.73
[11]
Ni’Matul Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005 hal.168.
[12] Lihat Kompas, tanggal 17 Juli 2003 oleh M.Hadi
Shubhan.