Selasa, 25 Februari 2014

Korupsi

 
PENYELESAIAN  KORUPSI DENGAN PRINSIP
                                            RESTRORATIVE JUSTICE

Korupsi telah menjadi kejahatan yang paling dibenci dan menjadi musuh bersama bagi bangsa Indonesia disamping kejahatan-kejahatan lain seperti Narkotika, dan teroris. Upaya penanggulangan kejahatan-kejahatan tersebut, sampai saat ini masih menghandalkan pada fungsionalisasi hukum pidana. Padahal hukum pidana itu sendiri tidaklah dapat dihandalkan sebagai langkah utama untuk pencegahan kejahatan termasuk Korupsi.  Adagium bahwa  hukum pidana  sebagai Ultimum Remedium, sebagai bukti bahwa menjadikan hukum pidana sebagai prioritas dalam penanggulanan kejahatan bukanlah cara yang tepat.
Lalu apakah yang dilakukan dalam penanggulangan kejahatan tersebut? Mencari sebab adalah cara tepat, karena dengan mengetahui causa dari suatu kejahatan, dan kemudian causa (penyebab) kejahatan tersebut dieliminir maka dengan sendirinya kejahatan itu akan berkurang.
Jadi penanggulangan kejahatan yang dilakukan selama ini hanyalah penanggulangan kejahatan secara symptomatic, yaitu hanya mengatasi gejalanya saja. Penangkapan dan menghukum para pelaku tindak pidana korupsi sama dengan penanggulangan sympotmatic tersebut. Menghilangkan gejalanya tanpa menghapus penyebabnya, maka kejahatan itu tidak akan pernah berkurang. Berkurang itu hanya sesaat, tapi setelah itu  akan mencul lagi, bahkan bisa jauh lebih parah.
Korupsi itu seperti kata Mochtar Lubis adalah kejahatan dengan banyak wajah, sehingga tidak dapat disimpulkan hanya melihat pada satu aspek. Tidak bisa dikatakan lemahnya  penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan korupsi adalah faktor utama gagalnya pemberantasan korupsi. Padahal ada faktor-faktor lain yang lebih dominan yang menyebabkan orang melakukan korupsi. Itu yang harus diteliti dan dicari.
Kejaksaan sebagai salah satu institusi penegak hukum juga diberi amanah untuk melakukan penanggulangan kejahatan korupsi dalam bidang penegakan hukum. Kejaksaan disamping bertindak selaku penyidik juga sekaligus penuntut Umum dengan segala kewenangannya. Disinilah letak peran sentral kejaksaan dalam penanggulangan korupsi.   
Belakangan ini mass media ramai memberitakan tentang bocornya surat edaran Jaksa Agung Republik Indonesia nomor : B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010.  Surat Edaran tersebut ternyata telah melahirkan berbagai pendapat, tapi pada intinya sebagian besar menolak penyelesaian kasus korupsi dengan menerapkan asas restorative justice.
Surat Edaran Jaksa Agung (Jaksa Agung Muda Pidana Khusus) Nomor : B-113/F/Fd.1/05/2010 tanggal 18 Mei 2010,  salah satu poin dalam isinya adalah  menginstruksikan kepada seluruh kejaksaan tinggi yang isinya imbauan agar dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi, masyarakat yang dengan kesadaran telah mengembalikan kerugian negara yang nilainya kecil perlu dipertimbangkan untuk tidak ditindaklanjuti atas berlaku asas restorative justice.
Surat Edaran ini bila dicerna secara bijaksana sebenarnya ingin melihat bahwa penanggungalan korupsi yang terkait dengan kerugian negara, sepanjang kerugiannya tidak terlalu besar dan pelaku dengan kesadaran sendiri telah mengembalikan seluruh kerugian tersebut bisa diselesaikan diluar pengadilan (prinsip asas restrorative justice).
Pertanyaan yang perlu diajukan dalam surat edaran ini sesungguhnya tidak terletak pada   pantas atau tidak pantasnya pelaku korupsi diberi keringan,  melainkan berapa sebenarnya nilai kerugian yang dapat dikwalifikasi kecil. Sebeb tanpa ukuran yang jelas akan menjadi kabur dan melahirkan ambiugitas dalam pemberantasan korupsi yang pada akhirnya kegagalan dalam memberantas korupsi.
Disamping itu, apakah kebijakan (diskresi) yang dilahirkan dari surat edaran tersebut dapat dibenarkan, baik dari aspek filosofis, juridis maupun sosiologis? Secara filosofis, tujuan dari hukum itu sendiri bukanlah penghukuman. Misalnya Jeremy Bentham dalam teori utilitasnya menyebutkan tujuan dari hukum adalah semata-mata  mewujudkan apa yang berfaedah (berguna) bagi orang atau masyarakat.
Berangkat dari tujuan hukum tersebut, maka sebenarnya terjadinya pengembalian kerugian negara oleh pelaku tindak pidana korupsi  adalah jauh lebih berfaedah daripada menghukum pelaku sementara kerugian negara tidak bisa dikembalikan. Bagir Manan dalam suatu kesempatan dalam menanggapi surat edaran Jaksa Agung tersebut berpendapat hal tersebut dapat dibenarkan, karena menyangkut diskresi yang dilakukan oleh kejaksaan. Bahwa dengan dipulihkannya keadaan, misalnya kerugian negara yang telah ditutupi, maka selayaknya perkara tidak perlu lagi diajukan. Tujuan dari asas restrorative justice  sebenarnya adalah memulihkan hubungan antara pelaku dengan korban. Korban dalam hal ini adalah negara.
     Secara juridis, kejaksaan sebenarnya diberi kewenangan oleh undang-undang yang biasa disebut dengan asas opurtinitas. Asas opurtinitas  adalah kewenangan untuk mengenyampingkan perkara demi kepentingan umum dengan cara  tidak melakukan penuntutan, KUHAP mengatur ini dalam Pasal 14. Jadi pengenyampingan perkara yang dilakukan oleh Jaksa bukan alasan kepentingan hukum, tapi kepentingan umum. Bahwa dikaitkan dengan surat edaran Jaksa Agung tersebut, bisa saja apa yang dilakukan jaksa dengan tidak melakukan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil sebagai langkah menerapkan asas opurtinitas tersebut.
Pertimbangan jaksa menjalankan prinsip opurtinitas tidak semata-mata kepentingan umum, tapi juga bisa karena alasan untung ruginya bila perkara tersebut diteruskan ke pengadilan. Untung rugi ini bisa terkait dengan dana yang harus dikeluarkan dibanding manfaat yang akan diperoleh. Kerugian negara yang kecil sementara pengeluaran keuangan negara yang besar untuk melanjutkan perkara bisa dijadikan pertimbangan.
Bahwa pengertian asas opurtinitas tersebut sejalan dengan pendapat yang dikemukankan oleh seorang ahli hukum Belanda bernama Dr. Bert Snel, yang mengatakan,  “Apabila jaksa berpendapat bahwa suatu penuntutan itu tidak ia kehendaki secara bersyarat ataupun tidak, maka ia akan mengesampingkan perkara. Juga ia akan mengesampingkan suatu perkara apabila ternyata terdapat kurang bukti, atau dalam hal ia berpendapat bahwa adalah lebih tepat apabila perkara tersebut diselesaikan menurut hukum perdata.  Sebagai dasar untuk melaksanakan asas opurtinitas itu, undang-undang hanya mengatakan demi kepentingan umum. Dengan panjang lebar memori penjelasan telah mengatakan, yang pada dasarnya ingin mengatakan bahwa suatu penuntutaan dapat dikesampingkan, jika penuntutan itu akan mendatangkan kerugian yang lebih besar daripada mendatangkan keuntungan, baik bagi pribadi dari tersangka dan atau bagi masyarakat.”
 Persoalan tentang surat edaran jaksa agung tersebut, sebenarnya tidak ada permasalahan dalam upaya penegakan hukum untuk pemberantasan korupsi, karena isi dari surat edaran tersebut ternyata tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum. Pemberantasan korupsi yang terkait dengan kerugian negara tidak semata-mata untuk menghukum pelaku, tapi lebih dari itu adalah bagaimana kerugian keuangan negara dapat dikembalikan. Tujuan Hukum tidak semata menghukum siapa yang bersalah, tapi yang paling krusial bagaimana hubungan yang telah rusak dikarenakan adanya pelanggaran dapat dipulihkan kembali. Pemulihan itu hanya dapat dimanifestasikan dengan adanya pengembalian kerugian keuangan negara.
Sebagaimana diungkapkan oleh Marthin Luther, Peace is more important than all justice; and peace was not made for the sake of justice, but justice for the sake of peace (Perdamaian adalah jauh lebih penting dari semua keadilan, dan Perdamaian tidak diciptakan demi keadilan, melainkan keadilan untuk perdamaian), atau boleh dikatakan  asas restrorative justice dalam pemberantasan korupsi mengandung makna, Jauh lebih besar manfaatnya bagi  bangsa dan negara apabila uang hasil korupsi dapat ditarik kembali atau dikembalikan oleh pelaku ketimbang menghukum pelaku.

Jumat, 17 Januari 2014

Pelajaran Hukum Pidana



PENGERTIAN PERMUFAKATAN JAHAT
DALAM TINDAK PIDANA

       Tindak Pidana Permufakatan Jahat dalam KUHP diatur dalam Pasal 110  ayat (1) sampai dengan ayat (4). Permufakatan jahat (samenspanning) diatur secara khusus yaitu hanya terhadap kejahatan-kejahatan sebagaimana diatur dalam Pasal 104, 106, 107 dan 108 KUHP. Artinya tindak pidana Permufakatan Jahat tidak dapat diberlakukan untuk semua tindak pidana yang ada dalam KUHP, jadi bersifat eksepsional (pengeculian) sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 110  KUHP tersebut.
         Pengertian Permufakatan jahat dalam KUHP dapat dilihat dalam Pasal 88 KUHP yang merupakan penafsiran otentik mengenai permufakatan jahat tersebut. Pasal 88 tersebut menyebutkan pengertian permufakatan jahat sebagai              berikut :”Dikatakan ada permufakatan jahat, apabila dua orang atau lebih telah sepakat akan melakukan kejahatan”
         Merujuk kepada pengertian Permufakatan Jahat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 88 KUHP tersebut, dapatlah disimpulkan bahwa suatu permufakatan jahat dianggap telah terjadi yakni segera setelah dua orang atau lebih mencapai suatu kesepakatan untuk melakukan kejahatan tersebut.[1] Disini permufakatan jahat merupakan tindak pidana sendiri, artinya orang telah dapat dinyatakan melakukan tindak pidana permufakatan jahat dengan adanya kesepakatan untuk melakukan tindak pidana-tindak pidana sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 104,106, 107 dan 108 KUHP. Wirjono Prodjodikoro  mengatakan sebagai bijzondere deelneming atau sebagai keturut sertaan yang sifatnya khusus.[2] Apa yang dimaksud dengan keturut sertaan yang sifatnya khusus tersebut oleh Wirjono Prodjodikoro tidak dijelaskan lebih lanjut. Barang kali maksud pengertian yang disebutkan oleh Wirjono Prodjodikoro tersebut adalah bahwa permufakatan jahat tersebut memiliki kemiripan dengan keturut sertaan sebagaimana yang diatur dalam Pasal 55 KUHP, akan tetapi lebih bersifit khusus. Perbedaannya bahwa keturut sertaan dalam Pasal 55 KUHP para pelaku telah melakukan tindak pidana yang dilarang tersebut, sedangkan dalam permufakatan jahat tindak pidana belum dilakukan oleh pelaku. Jadi yang dihukum atau yang merupakan tindak pidana disini adalah niat yang ditandai adanya kata sepakat dari dua orang atau lebih untuk melakukan tindak pidana dalam ketentuan Pasal 104,106,107 dan 108 KUHP.
         Meskipun tindak pidana belum terlaksana tidak berarti permufakatan jahat sama dengan tindak pidana percobaan (poging) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 53 KUHP. Dalam tindak pidana percobaan harus memenuhi 3 unsur yaitu niat, permulaan pelaksaan dan perbuatan tersebut tidak jadi selesai diluar kehendak pelaku. Apabila melihat rumusan tindak pidana permufakatan jahat, maka niat dalam permufakatan jahat telah dapat dihukum. Karena perbuatan persiapan (voorbereiding) dalam permufakatan jahat sendiri belum ada.
         Melihat bentuk dari permufakatan jahat tersebut timbul pertanyaan, mengapa   permufakatan jahat terhadap ketentuan-ketentuan dalam Pasal 104,106,107 dan 108 KUHP harus dijatuhi hukuman? Hal ini dikarenakan pembuat undang-undang memandang kejahatan-kejahatan (tindak pidana) sebagaimana yang diatur dalam Pasal 104,106,107 dan 108 KUHP tersebut telah dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sangat berbahaya terutama terhadap keselamatan Negara. Oleh karena itu kejahatan yang disebut staatsgevaarlijke misdrijven (kejahatan terhadap keselamatan Negara), sudah harus dicegah atau diberantas pada waktu kejahatan itu masih pada tingkat persiapan atau masih berada pada voorbereidingsstadium.[3]
         Sesungguhnya dalam hukum pidana niat saja tidaklah dapat dihukum, akan tetapi karena kejahatan seperti yang disebutkan dalam Pasal 104,106,107 dan 108 dianggap sebagai kejahatan yang serius, maka dibuatlah tindak pidana permufakatan jahat terhadap pasal-pasal tersebut sebagai tindak pidana. Ketentuan ini yaitu permufakatan jahat dapatlah dikategorikan sebagai Tatbestandausdehnungsgrund yang artinya dasar yang memperluas rumusan delik atau memperbanyak jumlah delik.[4] Karena delik pokoknya adalah ketentuan dalam pasal 104,106, 107 dan 108 KUHP, sedangkan permufakatan adalah delik tambahan atau perluasan dari delik pokok tersebut. Sama halnya dengan tindak pidana percobaan (poging) juga merupakan Tatbestandausdehnungsgrund  dari delik pokoknya. Misalnya percobaan dalam tindak pidana pencurian, disini pidana pokoknya adalah pencurian Pasal 362 KUHP sedangkan percobaan terhadap pencurian tersebut telah pula dianggap sebagai delik, inilah yang dimaksud dengan perluasan delik tersebut.
         Dalam perkembangan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia, ternyata tindak pidana permufakatan jahat ini juga dimasukan dalam ketentuan undang-undang pemberantasan Narkotika yaitu UU nomor 22 tahun 1997. Ketentuan ini dapat kita lihat dalam Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (2), Pasal  80 ayat (2), Pasal 81 ayat (2) dan Pasal 82 ayat (2). Mengenai pengertian Permufakatan Jahat ternyata undang-undang nomor 22 tahun 1997 memberikan pengertian sendiri. Hal ini dapat dibaca dalam Pasal 1 angka 17 yang isinya sebagai berikut : Permufakatan jahat adalah perbuatan dua orang atau lebih dengan maksud bersepekat untuk melakukan tindak pidana Narkotika.
         Pengertian Permufakatan jahat sebagaimana disebutkan dalam Pasal 1 angka 17 tersebut juga memiliki pengertian yang sama dengan Pasal 88 KUHP. Hanya saja dalam Pasal 1 angka 17 sedikit tambahan yaitu adanya frasa “perbuatan” dan frasa “dengan maksud”. Penambahan frasa “dengan maksud”, dirasa terlalu berlebihan, karena adanya kesepakatan tentu dilakukan dengan maksud (kesengajaan) karena tidak mungkin ada kesepakatan tanpa ada kesengajaan.
         Ternyata dalam ketentuan undang-undang Narkotika Pasal yang dapat dikenakan permufakatan jahat juga dibatasi, yaitu pasal-pasal seperti yang telah disebutkan diatas. Dimasukannya ketentuan permufakatan jahat sebagai tindak pidana barang kali dikarenakan tindak pidana Narkotika sebagaimana yang diatur dalam ketentuan Pasal 78,79,80,81 dan 82 dipandang sebagai kejahatan yang serius dan sangat membahayakan, terutama bagi kehidupan warga Negara Indonesia.
         Masalah yang muncul dalam praktek terutama dalam hal pembuktian adanya tindak pidana permufakatan jahat tersebut. Karena kesulitan yang akan didapat adalah menemukan bukti-bukti adanya kejahatan tersebut. Misalnya bukti-bukti apa yang bisa dijadikan bahwa telah ada kata sepakat untuk melakukan tindak pidana narkotika. Bila dibandingkan dengan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 104,106,107 dan 108 KUHP  boleh jadi pasal-pasal dalam KUHP tersebut jauh memungkinkan untuk ditemukannya bukti-bukti, seperti dokumen-dokumen maupun rapat-rapat. Kendati demikian dalam praktek hampir dapat dipastikan belum ada   tindak pidana permufakatan jahat yang pernah disidangkan.


[1] P.A.F.Lamintang, Delik-delik Khusus Kejahatan-kejahatan Terhadap Kepentingan Hukum Negara, Sinar Baru, Bandung, 1986, hal.90.
[2] Wirjono Prodjodikoro, Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia, Refika Aditama, Bandung, 2003, 202.
[3] Van Bemmelen-Van Hattum Hand en Leerboek II, Hal.71.
[4] A.Z.Abidin Farid dan Andi Hamzah, Bentuk-bentuk Khusus Perwujuduan Delik dan Hukum Penintensier, Raja Grafindi, Jakarta,2006, 25.

Pidana Mati Untuk Koruptor


KORUPSI DAN PIDANA MATI
Oleh : Hendri Edison, S.H.,M.H.

         Gerakan reformasi lahir pada intinya didorong oleh keinginan untuk melawan kejahatan korupsi yang dirasakan sangat merajalela pada masa pemerintahan orde baru. Lalu setelah satu windu berlalu ternyata apa yang menjadi goal reformasi tersebut seakan tidak ada hasil. Kondisi ini melahirkan rasa pesimis, geram dan bingung untuk mengatasi kejahatan korupsi tersebut.
         Sejak era reformasi, cukup banyak pejabat negara ini yang telah ditangkap dan dijebloskan kepenjara karena terlibat dalam kejahatan korupsi. Tidak seperti pada masa orde baru dimana penangkapan terhadap pejabat sangat absurd. Sekarang  tidak ada yang kebal terhadap hukum, siapa saja yang terlibat korupsi akan ditangkap, kendati disana-sini masih ada tebang pilih. Pelaku kejahatan Korupsi yang telah dijebloskan kedalam terali besi,  tidak saja  kalangan   eksekutif tapi juga kalangan dari legislatif dan bahkan yudikatif juga ada.  
         Tingkat korupsi yang parah di Indonesia, telah menempatkan Indonesia sebagai negara terkorup di Asia sebagaimana hasil survey yang dilakukan oleh International Tranparancy.   Masalah krusial dari kejahatan korupsi adalah akibat yang ditimbulkan  yaitu berdampak pada  perekonomian dan keuangan negara. Merajalelanya korupsi  berdampak pada rusaknya sistem perekonomian Indonesia dan banyak uang negara yang raib tanpa diketahui rimbanya. Sumitro sekira tahun 1999 pernah mengungkapkan bahwa kebocoran anggaran pembangunan setiap tahun di Indonesia tidak kurang dari 30 persen. Terbukti dengan temuan badan pemeriksa keuangan (BPK) yang telah melaporkan pada semester I tahun 2004 mengenai adanya penyimpangan keuangan negara yang mencapai sebesar Rp.166,53 triliun. Angka ini menunjukan bahwa hampir 50 percen dari APBN 2003 melayang kekocek para koruptor ( Krisna harahap:1996:21).
         Belakangan ini kejahatan korupsi di Indonesia semakin dihebohkan dengan kehadiran markus (makelar kasus) dalam penanganan perkara-perkara oleh aparat penegak hukum. Kondisi ini telah melahirkan persepsi dikalangan masyarakat, bahwa lemahnya pemberantasan korupsi di Indonesia tidak lain disebabkan aparat penegak hukum yang harusnya memberantas korupsi justru terlibat dalam kasus korupsi. Sehingga anekdot yang mengatakan  bagaimana mungkin  membersihkan lantai yang kotor dengan menggunakan sapu yang kotor menjadi terbukti.
         Begitupula dengan kasus yang melibatkan petugas pajak. Petugas pajak yang diberi kewenangan dan kuasa untuk memungut uang dari rakyat (pajak) justru telah menyalahgunakan kewenangan tersebut dengan jalan menggelapkan pajak, memanipulasi perhitungan pajak dan menjadi makelar kasus  dalam penanganan perkara-perkara pajak. Penangkapan Gayus seorang pegawai direktorat pajak yang disinyalir  memiliki uang dalam rekeningnya sebesar Rp.25 milyar telah menguak betapa mengerikan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh petugas pajak.
         Melihat maraknya kejahatan korupsi di Indonesia sepertinya tidak ada lagi tempat atau instansi yang tidak ada korupsinya. Artinya semua sektor telah ternoda dengan kejahatan korupsi. Dalam pemberantasan korupsi ini meminjam istilah Mahfud MD sudah habis teori digudang, ternyata korupsi tetap saja tidak berhasil diatasi.
         Kondisi demikian telah melahirkan wacana untuk menggagas menerapkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi. Tujuannya jelas untuk memberi  efek jera. Bila pelaku korupsi dipidana mati, pelaku-pelaku yang lain akan jera dan tidak berani lagi melakukannya. Ide ini lahir dengan berkiblat kepada kebijakan Cina dalam   pemberantasan korupsi yang menerapkan pidana mati. Banyak memang pejabat di Cina yang telah dijatuhi pidana mati dikarenakan melakukan tindak pidana korupsi.
         Persoalannya adalah apakah penerapan pidana mati terhadap pelaku korupsi dianggap paling  tepat   atau ada jaminan bahwa hanya pidana mati sajalah satu-satunya alternatif untuk mengatasi korupsi di Indonesia? Persoalan ini jelas menuntut suatu kehati-hatian dalam penerapan pidana mati terutama dalam kejahatan korupsi.
         Persoalan korupsi tidak dapat dipandang sebagai persoalan sederhana. Penyebab terjadinya korupsi  dipengaruhi oleh pelbagai faktor. Oleh karena itu Muchtar Lubis menyebutkan korupsi sebagai kejahatan berwajah banyak. Penanggulangan korupsi tentu tidak bisa dengan melihat pada satu aspek saja, karena itu diperlukan suatu upaya yang integral dan konfrehensif untuk memperoleh hasil yang signifikan dalam penanggulangan korupsi.
         Kegagalan negeri ini menanggulangi kejahatan korupsi, sebenarnya adalah kesalahan dalam strategi, yaitu lebih bertumpu pada kebijakan pidana (penal policy). Ini dapat terlihat dari seringnya dilakukan pembaharuan dalam perundang-undangan korupsi (legal reform). Strategi demikian lebih bersifat fragmenter, parsial, simptomatik dan represif, karena seolah-olah hanya melihat satu faktor/kondisi saja sebagai penyebab atau titik lemah dari upaya pemberantasan korupsi selama ini, yaitu faktor perundang-undangan. Menurut Barda Nawawi semestinya penanggulangan korupsi harus diarahkan kepada upaya meniadakan sebab-sebab kejahatan secara keseluruhan (mengeliminasi)  atau menanggulangi dan memperbaiki  keseluruhan kausa dan kondisi yang menjadi faktor kriminogen untuk terjadinya kejahatan korupsi.(Barda Nawawi, 2007:130).
         Gagasan untuk memberlakukan pidana mati terhadap pelaku korupsi merupakan bukti betapa   frustasinya kita dalam menghadapi kejahatan kourpsi. Ini juga bukti bahwa kita masih juga tetap pada paradigma bahwa kegagalan pemberantasan  korupsi dikarenakan kegagalan dalam pembaharuan hukum, artinya hukum dirasa begitu lemah, atau memiliki celah yang begitu besar untuk dipermainkan. Padahal dengan menerapkan pidana mati juga belum ada jaminan bahwa kejahatan  korupsi bisa dieliminasi sedemikian rupa di Republik ini.
         Secara ilmiah, memang belum ada bukti bahwa pidana yang berat seperti pidana mati memiliki konstelasi yang erat dengan penurunan tingkat kejahatan. Barang kali cerita dari Inggris mengenai sanksi pidana layak untuk kita perhatikan. Pada masa Ratu Victoria, Inggris pernah mengalami masa paceklik yang panjang. Kondisi ini melahirkan tingkat kejahatan pencurian meningkat. Pemerintah kerajaan mencoba memberantasnya dengan berbagai cara akan tetapi tetap tidak berhasil. Pada akhirnya kerajaan menerapkan sanksi berat kepada pelaku pencurian. Barang siapa kedapatan mencuri dihukum dengan potong tangan didepan umum. Ketika dilaksanakan hukuman potong tangan, banyak rakyat datang kealun-alun tempat pelaksanaan pidana potong tangan itu. Ketika eksekusi terhadap pencuri itu selesai dan darah yang muncrat belum berhenti, tiba-tiba beberapa pengunjung gaduh, berteriak-teriak bahwa dompet mereka dicopet.
         Kisah ini memberikan gambaran pada kita, bahwa sanksi yang berat ternyata tidak ada hubungan sama sekali dengan penurunan tingkat kejahatan. Boleh jadi kejahatan pencurian yang merabak di kerajaan Inggris pada saat itu dipengaruhi oleh meluasnya faktor kemiskinan, sehingga rakyat tidak dapat hidup bertahan tanpa melakukan pencurian untuk mencukupi kebutuhannya.
         Keinginan untuk menerapkan pidana mati terhadap pelaku kejahatan korupsi rasanya terlalu berlebihan. Negara-negara yang tingkat kejahatan korupsinya rendah  adalah justru negara yang telah menghapus pidana matinya. Kendati Cina telah menerapkan pidana mati untuk pelaku kejahatan korupsi ternyata indeks persepsi korupsinya tidak terlalu signifikan, masih bertengger pada indeks 3,6, sementara Belanda yang tidak memberlakukan pidana mati berada pada indeks 8 negara terbesih. Artinya terbukti bahwa tidak ada keterkaitan pidana mati dalam  mengeleminasi kejahatan korupsi.
Teori yang dikemukan Gunar Myrdal perlu diperhatikan, ia mengatakan bahwa terbatasnya korupsi dinegara-negara Inggris, Belanda dan Skandinavia sekarang berbeda dengan dua ratus tahun yang lampau adalah diterapkannya hal-hal sebagai berikut : pertama menaikan gaji pegawai rendah dan menengah, kedua menaikan moral pegawai tinggi dan ketiga legalisasi pungutan liar menjadi pendapat resmi atau legal. (Andi Hamzah,2007:259).
         Negeri ini harus banyak belajar pada negara lain tentang keberhasilan mereka dalam penanggulangan korupsi. Hongkong tercatat sebagai negara yang fantastis keberhasilannya memberantas korupsi. Dalam waktu singkat Hongkong telah berhasil bertengger sebagai negara terbersih dari korupsi meski dulunya sebagai negara terkorup.
         Robert Klitgaard pakar korupsi dari Amerika Serikat telah  memperkenalkan rumus baru untuk memberantas korupsi, yaitu C = M + D – A.  Korupsi (C= corruption) menurut Robert Klitgaard merupakan hasil dari Monopoly Power (M) ditambah wewenang pejabat yakni Discretion by officials (D) yang kemudian dikurangi akuntabilitas (A= accountability).
            Jadi menurut Robert Klitgaard, manakala kekuasaan digunakan oleh mereka yang berkuasa tanpa akuntabilitas maka terjadilah Korupsi. Rumus ini telah digunakan oleh pemerintah Hongkong dengan sukses, dengan cara terlebih dahulu membersihkan aparat penegak hukum.  Hasilnya Hongkong sebagai sarang korupsi, pada tahun 2005  menurut penelitian Transparancy International melonjak menduduki peringkat 15 dengan nilai 8,4 melebihi kedudukan Amerika Serikat atau jepang yang menduduki nilai 7,6 dan 7,3. (Krisna Harahap,2006:39).
         Langkah yang harus diambil dalam penanggulangan korupsi di Republik ini adalah, pertama kita harus merubah paradigama lama yang lebih menekankan pada pembaharuan pada hukum. Penegakan hukum pidana semata dalam penanggulangan korupsi akan menuai kegagalan. Langkah selanjutnya adalah mencari faktor-faktor penyebab korupsi dan faktor penyebab itulah yang selanjutnya akan diatasi.