Rabu, 10 April 2013

Politik



PENGARUH PARTAI POLITIK DALAM  MELAKUKAN
 PERUBAHAN  HUKUM


Pendahuluan
                    Sejak bangsa Indonesia memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus  1945, maka ini memberi arti bahwa bangsa Indonesia telah menaruh kehidupan politiknya kedalam tangannya.  Bahwa kehidupan politik bangsa indonesia mulai bergerak hidup sejak keluarnya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 yang isinya menganjurkan agar dibentuk partai-partai politik. [1]
                    Jika dilihat secara seksama apalagi pada masa sekarang ini,  terlihat bahwa politik sangat  memengaruhi kehidupan manusia, baik selaku individu maupun selaku kelompok masyarakat. Bahkan dapat dikatakan tidak ada manusia yang tidak terlepas dari pengaruh kehidupan politik, tidak itu saja manusia sendiri sadar atau tidak sadar kadang kala dan sudah seharusnya ikut berperan dalam politik. Sehingga boleh dikatakan bahwa politik merupakan masalah setiap warnagerana dan karenanya masalah bersama dan apa yang menjadi masalah bersama sudah seyogianya diputuskan bersama pula. Asas inilah yang kemudian menjadi dasar sejak jaman Yunani apa yang disebut dengan negara demokratis.
                    Sejak jaman dulu yaitu pada masa hidupnya filsuf Aristoteles, dimana Aristotels telah melakukan penelitian secara sistematis peranan warnganegara dalam negaranya. Aristotels menganggap bahwa yang dimaksud dengan warganegara adalah mereka yang turut mengambil bagian dalam tata pemerintahan.
                    Istilah politik dilihat dari sisi etimologinya berasal dari bahasa Yunani Polis  yang dapat berarti kota atau negara kota. Dari kata polis ini kemudian diturunkan kata-kata lain seperti Polites (warganegara) dan politikos nama sifat yang berarti  kewarganegaraan (civic).[2]  Lalu didalam bahasa Indonesia pengertian politik dilihat dari tiga arti yaitu segala urusan dan tindakan (kebijaksanaan, siasat dan sebagainya) mengenai pemerintahan sesuau negara atau terhadap negara lain, tipu muslihat atau kelicikan dan juga dipergunakan sebagai nama bagi sebuah disiplin pengetahuan yaitu ilmu politik.[3]
                Berangkat dari arti politik secara etimologi tersebut maka dapat disimpulkan yang menjadi konsep dari politk adalah mengenai pengaturan masyarakat, karena didalam politik dibahas mengenai bagaimana pemerintahan dijalankan dalam kerangka untuk mewujudkan sebuah masyarakat yang tertib, aman dan tentram didalam suatu negara.
                    Pada zaman modern ini untuk menyampaikan aspirasi, masyarakat dapat  menempatkannya dalam suatu wadah yang disebut dengan partai politik. Dalam negera demokrasi eksistensi partai politik merupakan hal yang sangat krusial dalam kehidupan suatu negara, dimana peran partai politik sangat menentukan kebijakan untuk melakukan pemilihan presiden, wakil presiden dan pejabat negara lainnnya. Sedemikian pentingnya keberadaan partai politik dalam sebuah negara, sampai ada muncul pameo dalam masyarakat, bahwa negara modern tanpa   partai   politik,  sama saja dengan kolam yang   tidak ada ikannya.[4]
                Disamping itu dalam kaitannyan dengan hukum maka partai politik juga memiliki peran sentral dalam kerangka menentukan kebijakan atau perubahan hukum di suatu negara. Di Indonesia peran partai politik dalam memengaruhi hukum ditentukan lewat lembaga Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)  dalam hal partai politik tersebut berhasil merebut kursi di DPR.
  
Pengertian Partai Politik
                    Secara gramatikal bila diartikan pengertian Partai Politik berasal dari dua kata yaitu Partai dan Politik. Bahwa dilihat dari kamus besar bahasa Indonesia yang disusun oleh WJS. Poerwadarminta, menyebutkan arti dari Partai adalah  pihak, segolongan orang (perkumpulan) yang seasas, sehaluan, setujuan   (dalam ketatanegaraan).[5]  Sedangkan pengertian dari Politik adalah segala urusan dan tindakan  ( kebijaksanaan, siasat dsb) mengenai pemerintahan suatu negara atau terhadap negara lain.[6]
                    Dari pengertian tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan partai Politik adalah  berupa kumpulan atau organisasi yang para anggotanya memiliki asas atau idiologi yang sehaluan untuk  melakukan kebijakan atau urusan yang berkaitan dengan pemerintahan.
                    Menurut Huzhuszar dan Stevensoon dalam bukunya Political science  mengatakan bahwa partai politik adalah sekelompok orang yang terorganisir dan berusaha untuk mengendalikan pemerintahan agar dapat melaksanakan program-program dan menempatkan anggota-anggotanya dalam jabatan pemerintah.[7]
                    Menurut Maurice Duverger partai Politik  adalah sekelompok manusia yang mempunyai doktrin yang sama.[8] Sedangkan Miriam Budiardjo mengatakan Partai Politik  adalah suatu kelompok yang terorganisasi, yang naggotanya mempunyai orientasi, nilai-cita-cita yang sama. Tujuan kelompok ini adalah untuk memperoleh kekuasaan politik dan merebut kedudukan politik dengan cara konstitusional untuk melaksanakan kebijakan-kebijakan mereka.[9]
                    Cita-cita suatu partai merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara, disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
                    Sedangkan yang dimaksud dengan Asas Politik atau idiologi politik  adalah tujuan untuk merebut kekuasaan dalam suatu negara, sehingga dapat dipergunakan untuk mengadakan suatu sistem masyarakat baru (politik, ekonomi, sosial), menurut cita-cita penganutnya. Untuk melaksanakan cita-cita atau tercapainya idiologi itu maka diorganisirlah sesuatu partai politik sebagai pelopor dari ideologi itu yang memimpin segala penganut idiologi itu diseluruh lapangan kemasyarakatan.[10]
                    Dari pengertian-pengertian tersebut diatas dapatlah disimpulkan bahwa pengertian partai politik itu sendiri adalah merupakan wadah bagi masyarakat dalam kerangka mewujudkan pemikiran-pemikirannya atau aspirasinya bagi kemajuan suatu negara atau bangsa. Sehingga hubungan   partai politik dengan masyarakat sangat erat dalam kaitannya untuk  memengaruhi kebijakan pemerintah yang sedang berkuasa. 



Kedudukan Partai Politik dalam DPR
                    Sebagai mana telah dikemukakan diatas, bahwa Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasinya atau pengaruhnya kepada pemerintah yang sedang berkuasa. Partai Politik merupakan lembaga resmi dalam negara modern yang diakui keberadaannya dan memiliki peran sentral dalam kehidupan politik suatu bangsa atau negara.
                    Bila kita merujuk kepada sejarah perkembangan kehidupan ketatanegaraan  Indonesia,maka terlihat sistem kepartaian yang pernah hidup dinegara Indonesia mengalami perkembangan pasang surutnya. Pada masa  orde lama ketika Indonesia mengganti UUD 1945 menjadi UUDS 1950, maka  pada masa itu bentuk kepartaian adalah sistem multi partai. Jadi saat itu lahirlah pelbagai partai-partai, seperti Partai Komunis Indonesia, Partai Masyumi, Partai Nasional Indonesia, NU  dan lain-lain.
                    Namun pada masa orde baru (new order), keberadaan partai yang begitu banyak, lalu di batasi menjadi 3 partai yaitu Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Golongan Karya (GOLKARA) dan Partai Demokrasi Indonesia (PDI). Garis politik mengenai kepartaian ini ditegaskan dalam Tap MPR nomor IV tahun 1973 (GBHN), dimana digariskan, bahwa dalam rangka mempercepat proses pembaharuan dan penyederhanaan organisasi-organisasi kekuatan sosial politik, baik partai politik maupun golongan karya (golkar) dewasa ini telah memperlihatkan orientasinya kepada perkembangan masyarakat yang diwujudkan melalui penyusunan dan pelaksanaan program-program pembangunan diselurhn bidang kehidupan untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
                    Lalu pada masa orde baru tersebut sekira tahun 1975 Pemerintah dan DPR berhasil menggodok undang-undang tentang Partai Politik dan golkar yang disahkan oleh DPR pada tanggal 14 Agustus 1975. Dalam undang-undang tersebut disebutkan dua partai politik yaitu Partai Persatuan pembangunan (PPP) dan Partai Demokrasi Indonesia, dan satu golongan Karya yang pada saat itu bernama Golongan Karya (GOLKAR).
                    Pada masa  reformasi terjadi perubahan dimana sistem partai yang ada tidak lagi dibatasi dengan dua partai dan satu golongan karya. Semua harus berupa partai, sehingga pada masa reformasi ini lahirlah kembali banyak partai seperti  PAN, PKB, Partai Golkar, PPP, PDK, PBB, PDI-P, Partai Demokrat, dan lain-lain.
                    Dalam Amandemen (perubahan) UUD 1945, masalah pemilihan Umum (Pemilu) telah diatur secara tegas. Sebab pada masa UUD 1945 belum diamandemen tentang pelaksanaan pemilu belum diatur secara tegas. Dalam UUD 1945 yang telah diamandemen tersebut dalam pasal 22 E disebutkan :
(1)  Pemilihan Umum dilaksankaan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
(2)  Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(3)  Peserta pemilihan umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyuat dan anggota Dewan Perwakilan rakyat Daerah adalah Partai Politik.
(4)  Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah adalah perseorangan.
(5)  Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
(6)  Ketentuan lebih lanjut tentang pemilihan umum diatur dengan undang-undang.
                    Dari ketentuan pasal 22 E UUD 1945 yang diamandemen bila dilihat dalam ayat 3 disebutkan bahwa peserta pemilu untuk memilih anggota DPR dan DPRD adalah Partai Politik. Jadi untuk menjadi anggota DPR dan DPRD harus berasal dari partai politik. Dengan demikian dapat ditarik kesimpulan kedudukan partai politik untuk dapat masuk kedalam DPR atau DPRD harus melalui jalan pemilu, dan bila berhasil merebut suara maka akan mendapat kursi di DPR dan DPRD.
                    Partai politik yang tidak mampu merebut kursi di DPR dan DPRD melalui Pemilu tentu tidak akan memiliki peran untuk melakukan kegiatan politiknya melalui lembaga legislatif tersebut.

Peranan Partai Politik dalam Melakukan Perubahan Hukum
                    Dalam penulisan ini  perubahan hukum yang dimaksud adalah pada perspektif hukum positif yaitu hukum yang berlaku didalam suatu masyarakat tertentu pada suatu waktu yang tertentu pula (Ius constitutum).
                    Sebagaimana diketahui bahwa peran partai politik dalam perubahan hukum atau pembentukan hukum sangat ditentukan dengan keberadaan lembaga Dewan Perwakilan Rakyat. Untuk melihat hal tersebut khusus di Indonesia, maka kita akan meneliti bagaimana peran DPR dalam pembentukan hukum dinegara Indonesia.
                    Pada masa UUD 1945 belum diamandemen disebutkan bahwa kedudukan Presiden dan DPR adalah kekuasaan berimbang dalam pembuatan Undang-undang, hal ini bisa dilihat dalam  Pasal 5 UUD 1945 disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan ini akan semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal 20  ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
                    Dari isi ketentuan dalam UUD 1945 tersebut terlihat bahwa kedudukan Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat  sebagai lembaga legislatif  adalah seimbang. Bahwa usul undang-undang yang datang dari Presiden harus mendapat persetujuan dari DPR demikian sebaliknya bila usul atau inisiatif pembuatan Undang-undang datang dari DPR maka untuk pengesahannya juga diperlukan persetujuan dari Presiden.
                    Seiring dengan perubahan iklim politik di negeri ini dimana terjadi perubahan pertama terhadap UUD 1945 yang terjadi pada tanggal 19 Oktober 1999 dalam sidang umum MPR yang berlangsung tanggal 14-21 Oktober 1999. Dalam perubahan tersebut terjadi pergeseran kekuasaan presiden dalam pembuatan undang-undang sebagaimana diatur dalam pasal 5. Pasal 5 tersebut telah berubah dimana Presiden berhak  mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya perubahan ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya berada ditangan presiden. Untuk jelasnya kita akan lihat rumusan pasal 20 (baru) tersebut :
(1)          Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
(2)          Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
(3)          Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
(4)          Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
(5)          Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.


                    Secara umum, dipahami oleh masyarakat bahwa fungsi DPR meliputi fungsi legislasi, fungsi pengawasan dan fungsi budget. Dari ketiga fungsi itu, maka yang paling menarik untuk diperhatikan adalah fungsi legislasi DPR tersebut. Namun jika ditelaah secara kritis tugas pokok yang pertama yaitu sebagai pengambil inisiatif pembuatan undang-undang dapat dikatakan telah mengalami kemunduran serius dalam perkembangan akhir-akhir ini.[11]
                    Kendati telah terjadi perubahan, beban tugas dan tanggungjawab DPR menjadi bertambah berat. Akan tetapi, itulah yang seharusnya dilakukan karena salah satu fungsi DPR adalah fungsi legislasi, disampjng fungsi pengawasan dan budget.
                    Melihat kewenangan yang diberikan kepada DPR selaku pemegang kekuasaan untuk membuat undang-undang, maka peran DPR selaku pengubah hukum (UU) didalam negara Indonesia sangat besar. Hubungan dengan Partai Politik jelas sangat signifikan. Sebab sebagaimana yang telah dikemukakan dimuka sebelumnya bahwa anggota DPR terdiri dari para partai politik. Sehingga dalam konteks ini peran partai politik akan memengaruhi kebijakan politik hukum yang ada di Indonesia.
                    Kendati  anggota Dewan yang berasal dari partai politik secara langsung tidak terikat lagi dengan partai, namun secara implisit sebenarnya pengaruh partai politik terhadap anggota Dewan yang duduk di Dewan Perwakilan Rakyat memiliki pengaruh yang sangat signifikan, partai politik tetap bisa memberikan pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di Dewan. Adapun cara partai politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah dengan cara memberikan masukan maupun dengan cara penekanan (presurre) kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.
                    Oleh karena itu dapat disimpulkan bahwa partai Politik memiliki pengaruh yang besar terhadap perubahan hukum baik yang berkaitan dengan hal-hal yang terjadi didalam negeri,  begitu juga dengan hal-hal yang  terjadi diluar negeri.
                    Apalagi  dengan ketentuan yang diatur didalam UUD 1945 yang telah diamandemen, dimana kedudukan Dewan Perwakilan rakyat selaku legislator semakin kuat, sebab Rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama tetapi tidak disahkan oleh Presiden, maka lewat tigapuluh hari UU tersebut wajib diberlakukan, bahkan wajib diundangkan. Sehingga dengan pasal 20 ayat 5 UUD 1945 tersebut menunjukan hubungan tidak seimbang antara legislatif dengan Eksekutif.
                    Rumusan pasal 20 ayat (5) hasil perubahan kedua UUD 1945 diatas dipandang sebagai solusi jika terjadi kemacetan atau penolakan dari Presiden untuk mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama dengan DPR. Secara hukum, hak tolak Presiden menjadi tidak berarti karena suatu rancangan undang-undang yang telah disetujui akan tetap menjadi undang-undang tanpa pengesahan Presiden. Rencana semula hak DPR tersebut merupakan sebagai Balancing  antara DPR dengan Presiden dalam pembentukan undang-undang , tetapi yang terjadi justru hilangnya hak tolak presiden.
                    Dengan kondisi yang demikian sesungguhnya kedudukan DPR selaku legislator sangat kuat, dan hal ini akan semakin menguatkan posisi partai politik dalam menentukan perubahan hukum yang ada dinegara indonesia.  Fenomena ini  telah melahirkan beberapa perundang-undangan yang tidak atau tanpa adanya pengesahan dari Presiden seperti Undang-undang nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan negara; Undang-undang nomor 18 tahun 2003 tentang Advokat; Undang-undang nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran dan Undang-undang nomor 25 Tahun 2002 tentang Pembentukan Provinsi Kepulauan Riau.[12] 
 
Penutup
                    Setelah diuraikan secara penjang lebar mengenai peran partai politik dalam memengaruhi perubahan hukum di negara Indonesia, maka pada akhir tulisan ini penulis akan coba mengambil kesimpulan yaitu :
1.    Partai Politik merupakan wadah bagi masyarakat dalam menyampaikan aspirasi kepada pemerintahan dan sekaligus berperan dalam menentukan arah kebijakan suatu pemerintahan. Sebagaimana diketahui bahwa Partai Politik di indonesia mulai berkembang sejak Indonesia merdeka dan saat keluarnya Maklumat Pemerintah tertanggal 3 Nopember 1945 yang menganjurkan agar dibentuk Partai Politik. Partai Politik dalam kehidupan suatu negara yang demokratis sangat diperlukan, dan bila suatu negara demokrasi tidak memiliki partai politik, maka seumpama kolam tanpa ada ikannya.
Cita-cita suatu partai merupakan asas partai itu atau idiologi partai, yang meliputi aspek-aspek sosial, ekonomi, agama, kebangsaan dan sebagainya dan untuk mencapai cita-cita ini, yang juga menurut pendapat partai itu harus dilaksanakan oleh negara, disusun program partai yang harus disempurnakan oleh anggota-anggotanya.
2.    Bahwa pada masa UUD 1945 belum diamandemen, peran atau kedudukan DPR selaku pembuat Undang-undang memiliki kedudukan yang seimbang, hal ini dapat dilihat dari pasal 5 UUD 1945 yang belum diamandemen yang disebutkan bahwa Presiden memegang kekuasaan membentuk Undang-undang bersama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Hubungan ini akan semakin jelas bila dikaitkan dengan pasal 20  ayat (1) UUD 1945 yang isinya, tiap-tiap undang-undang menghendaki persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Namun sejak diamandemen UUD 1945, maka terlihat bahwa kedudukan DPR dengan Presiden tidak lagi seimbang terutama dalam fungsi legislatifnya. Dimana   Presiden berhak  mengajukan rancangan undang-undang, dan DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang (Pasal 20). Sehingga dengan adanya perubahan ini maka kekuasaan pembuatan UU berada ditangan DPR dimana sebelumnya berada ditangan presiden. Kendatipun suatu Undang-undang yang telah mendapat persetujuan bersama di DPR namun tidak sahkan oleh Presiden, maka dalam waktu 30 hari undang-undang tersebut dianggap telah berlaku dan wajib diundangkan. Dengan demikian jelas disini bahwa peran DPR sangat menentukan untuk melakukan perubahan hukum di negara Indonesia.
Untuk melihat hubungan Partai Politik dalam konteks melakukan perubahan Undang-undang dapat dilihat dari keberadaan Partai politik sebagai anggota dari DPR, sehingga dengan demikian peran DPR sangat signifikan, partai politik tetap bisa memberikan pengaruhnya terhadap anggota-anggotanya yang duduk di Dewan. Adapun cara partai politik diluar Dewan yang memberi pengaruh adalah dengan cara memberikan masukan maupun dengan cara penekanan (presurre) kepada Dewan Perwakilan Rakyat terhadap sesuatu hal yang merugikan rakyat.























DAFTAR PUSTAKA
1. Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana Media, Jakarta, 2006
2. F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1982
3. Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta, 1985
4. Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1992
5. Ni’Matul Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia, Raja Grafindo Persada,  
    Jakarta,2005
6. Kompas, tanggal 17 Juli 2003
7. W.J.S. Poerwadarminta, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jaksarta, 1986


[1] F.Isjwara, Pengantar Ilmu Politik, Penerbit Bina Cipta, Bandung, 1982, hal. 1
[2] Ibid hal.20.
[3] Abdul Manan, Aspek-aspek Pengubah Hukum, Kencana Predana Media, Jakarta, 2006, hal. 102.
[4] Ibid, hal 110
[5] W,J,S. Poerwadarminta,  Kamus Umum Bahasa Indonesia, Balai Pustaka, Jakarta, 1986 hal.712
[6] Ibid hal.763
[7] Abdul Manan. Op.cit, hal. 112
[8] Maurice Duverger, Sosiologi Politik, Rajawali, Jakarta, 1985
[9] Miriam Budiarjo, Dasar-dasar Ilmu Politik, Jakarta, Gramedia, 1992.
[10] M. Soly Lubis, Asas-asas hukum Tata Negara, Alumni Bandung,1982, hal.73
[11] Ni’Matul Huda, SH, Mhum, Hukum Tata Negara Indonesia Raja Grafindo Persada, Jakarta,2005 hal.168.
[12] Lihat Kompas, tanggal 17 Juli 2003 oleh M.Hadi Shubhan.