Kamis, 19 April 2012

KPK LANGGAR HAK-HAK ANGGELINA SONDAKH


Beberapa waktu yang lalu KPK telah melakukan rilis pers yang mengumumkan perubahan status Angelina Sondakh dari saksi menjadi tersangka. Pengumuman Angelina Sondakh membuat para juru warta tidak mau ketinggalan untuk memberitakannya, dan tidak cukup disitu saja bahkan insan pers seperti tidak henti-hentinya mencari informasi dari berbagai informan dan terus memantau situasi disekitar lokasi tempat tinggal Angelina Sondakh.
Ekspose berita yang dilakukan oleh KPK yang menetapkan Angelina Sondakh sebagai tersangka telah mengakibatkan posisi Angelina Sondakh semakin terpojok dan tidak itu saja partai yang diusungnya Demokrat ikut terkena imbas dari pemberitaan tersebut.
Permasalahannya adalah, apakah pengumuman kepada publik oleh suatu lembaga penegak hukum tentang penetapan status seseorang menjadi tersangka adalah dapat dibenarkan secara hukum?
Apabila mengacu pada hukum acara pidana  (KUHAP), bahwa penyidikan itu sendiri adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang  ini untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya.
Ketika penyidik dalam rangkaian penyidikannya telah menemukan siapa yang bertanggungjawab atas tindak pidana yang telah terjadi tersebut, maka orang yang bertanggungjawab tersebutlah yang kelak akan disebut sebagai tersangka.
Lalu apakah orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka harus diumumkan kepada public melalui jumpa pers? Tidak ada aturan yang mengatur demikian dalam KUHAP maupun peraturan lainnya.  
 KUHAP sendiri telah membuat aturan bahwa apabila penyidik melakukan rangkaian tindakan penyidikan,  kewajiban utama penyidik adalah melaporkan penyidikan tersebut kepada Penuntut Umum, ketentuan ini secara tegas diatur dalam Pasal 109 ayat (1) KUHAP yang menyebutkan, Dalam hal penyidik telah mulai melakukan penyidikan suatu peristiwa yang merupakan tindak pidana, penyidik memberitahukan hal itu kepada Penuntut Umum. Pemberitahuan kepada Penuntut Umum dalam hal penyidik telah melakukan penyidikan dalam praktek dikenal dengan  Surat Pemberitahuan telah dimulainya penyidikan (SPDP).
Secara filosofis dalam hukum pidana ada asas yang sangat terkenal dan telah melembaga hampir diseluruh hukum didunia ini., yaitu asas Persumption of innocence atau sering disebut dengan asas praduga tidak bersalah. Asas ini mengandung makna bahwa seseorang belum dapat dikatakan bersalah sepanjang belum ada  putusan hakim yang menyatakan seseorang bersalah. Pengumuman seseorang sebagai tersangka kepada pers tidaklah dapat  dibenarkan dalam perspektif hak-hak tersangka.
Terkait dengan pengumuman oleh Ketua KPK Abraham Samad atas penetapan Anggelina Sondakh dihadapan pers, jelas bertentangan dengan ketentuan Pasal 109 ayat (1) KUHAP. Persoalan lainnya pengumuman tersebut mengakibatkan  hak-hak Anggelina Sondakh selaku  tersangka telah  diperkosa. Hal ini terlihat dari pembertitaan pers yang menyerang tersangka Anngelina Sondakh sehingga menimbulkan opini ditengah-tengah masyarakat bahwa Angelina Sondakh adakah koruptor, padahal putusan pengadilan belum pernah ada.
Opini yang tercipta ditengah-tengah masyarakat melalui pemberitaan mass media tersebut, disebut sebagai “trial by pers”, yaitu pers telah mengadili Angelina Sondakh dengan menyatakannya sebagai koruptor.
Hal-hal seperti inilah yang semestinya tidak dibenarkan, biarlah proses hukum berjalan sebagaimana mestinya, pers tidaklah mesti menjadikan hal tersebut sebagai pemberitaan yang justru melahirkan “trial by pers”.